KAIMANA,KLIKPAPUA.COM- Dalam rangka memaksimalkan layanan pemerintahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Kaimana menyerahkan bantuan satu unit sarana transportasi laut berupa perahu longboat kepada Pemerintah Distrik Teluk Arguni. Penyerahan bantuan berlangsung di Kantor Dinas PMK, Senin (13/1/2020).
Adapun bantuan longboat berkapasitas mesin 40 PK ini, diserahkan secara simbolis oleh Kepala Dinas PMK, Dra. Joice Tuanakota dan diterima secara resmi oleh Kepala Distrik Kaimana Septer Samaduda, SE. Penyerahan bantuan yang diawali penandatanganan berita acara serah terima ini turut disaksikan Staf Dinas PMK dan Staf Distrik Teluk Arguni.
Kepala Distrik Teluk Arguni Septer Samaduda menjelaskan, bantuan ini diberikan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan di tingkat distrkk. Dengan bantuan ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat di kampung-kampung, termasuk monitoring pemanfaatan dana desa pada 24 desa di wilayah Distrik Teluk Arguni bisa dilaksanakan secara maksimal.
Septer menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung yang telah menyiapkan fasilitas transportasi untuk kelancaran pelayanan kepada. “Selaku Kepala Distrik sekaligus mewakili masyarakat Distrik Teluk Arguni kami menyampaikan terima kasih kepada Dinas PMK yang telah menyiapkan fasilitas ini,” ungkapnya.
Lebih jauh Septer berharap, dengan adanya fasilitas ini, koordinasi dengan Dinas PMK baik terkait pelayanan pemerintahan maupun monitoring dana desa dapat ditingkatkan. Ia juga memastikan, pada akhir Januari 2020, pihaknya akan mengundang seluruh Kepala Kampung dalam wilayah Distrik Teluk Arguni untuk mengikuti rapat Koordinasi sekaligus penandatanganan pakta integritas di Kantor Distrik Teluk Arguni.
Pakta intergritas dimaksud lanjutnya, berkaitan dengan komitmen 24 kepala kampung dalam mengelola dana desa. “Pakta integritas ini bersifat mengikat kepala kampung dalam hal penggunaan dana desa. Point pentingnya adalah apabila terjadi penyalahgunaan anggaran desa maka kepala kampung bersama aparatnya wajib menjalani proses hukum baik perdata maupun pidana,” tegasnya. |IW