Frids Bernard Indow Dilantik sebagai Wakil Ketua III DPRP Papua Barat

0
Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat Wayan Karya mengambil sumpah janji wakil ketua III DPR Papua Barat, Frids Indow. (foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Frids Bernard Indow resmi dilantik sebagai Wakil Ketua III DPR Papua Barat jalur pengangkatan untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan berlangsung dalam Sidang Paripurna Istimewa, Senin (2/3/2026), di Hotel Aston Niu Manokwari.

Sidang paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor.

Sekretaris DPR Papua Barat, Hendra Marthinus Fatubun, mengatakan pelantikan Frits Bernard Indow sebagai Wakil Ketua III DPRP Papua Barat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-6263 Tahun 2025.

Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, menyampaikan bahwa dengan dilantiknya Wakil Ketua III, unsur pimpinan DPR Papua Barat kini telah lengkap, terdiri atas Wakil Ketua I, II, dan III.

Menurutnya, pengisian jabatan tersebut bertujuan membagi beban kerja secara merata sehingga setiap wakil ketua dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Lembaga ini berkomitmen menjadi benteng aspirasi rakyat dan menjalankan peran pengawasan secara kritis terhadap pemerintah,” ujar Wonggor.

Sementara itu, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dalam sambutannya menegaskan  pembukaan masa persidangan bukan sekadar agenda formal kelembagaan, melainkan momentum strategis untuk mempertegas komitmen DPR dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara terencana, terukur, dan bertanggung jawab.

“Pembukaan masa persidangan ini merupakan momentum strategis untuk menegaskan kembali komitmen DPR Papua Barat dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara terencana dan akuntabel,” kata Gubernur.

Ia juga mengapresiasi DPR Papua Barat yang telah menyusun jadwal kerja secara terkoordinasi, termasuk sinkronisasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), guna memastikan proses perencanaan dan pembahasan anggaran berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Menurut Gubernur, pelantikan Wakil Ketua III bukan sekadar pengisian jabatan struktural, tetapi juga peneguhan komitmen terhadap pelaksanaan Otsus Papua dalam menjamin representasi OAP di lembaga legislatif.

“Gunakan jabatan ini untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, melindungi hak-hak adat, dan mendorong pemerataan pembangunan,” ujarnya. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses