BPJS Kesehatan: 32 Ribu Lebih Peserta PBI JK Manokwari Dinonaktifkan

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Sebanyak 32.536 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Manokwari resmi dinonaktifkan.

BPJS Kesehatan menyatakan penonaktifan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara nasional.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, menjelaskan bahwa PBI JK merupakan segmen kepesertaan yang iurannya ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.

Perubahan status kepesertaan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 03/HUK/2026 tentang pembaruan data peserta.

“Di Provinsi Papua Barat, total terdapat 72.900 jiwa yang terdampak penonaktifan. Jumlah terbesar berada di Kabupaten Manokwari, yakni 32.536 jiwa,” ujar dr. Dwi di Manokwari, Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan, peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi dengan sejumlah persyaratan.

Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan paling lambat enam bulan sejak status kepesertaan dinonaktifkan, sepanjang peserta masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.

“Pengajuan dilakukan melalui Dinas Sosial kabupaten atau kota setempat untuk diverifikasi kembali,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta PBI JK yang dibiayai APBN, tersedia opsi lain untuk tetap memperoleh jaminan kesehatan.

Masyarakat dapat didaftarkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung pemerintah daerah atau mendaftar sebagai peserta mandiri.

Menurut dr. Dwi, bagi daerah yang telah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, kepesertaan yang didaftarkan pemerintah daerah dapat langsung aktif.

Sementara di daerah non-UHC, status kepesertaan baru aktif satu bulan setelah proses pendaftaran.

Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp di nomor 0811-8750-400, atau mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat.

BPJS Kesehatan berharap masyarakat yang terdampak segera melakukan pengecekan dan pengurusan administrasi agar akses terhadap layanan kesehatan tetap terjamin. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses