Wabup Mugiyono Tegaskan Penyelesaian Sengketa PT Conch Harus Sesuai Regulasi

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mencari jalan keluar atas pemalangan PT Conch Papua Cement oleh kelompok masyarakat adat terkait pemanfaatan air permukaan.

Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh skema pembayaran kompensasi wajib memiliki dasar hukum yang kuat.

Hal tersebut ditegaskan Wabup Mugiyono usai mengikuti pertemuan yang dipimpin Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, Kamis (12/2/2026), guna membahas tuntutan masyarakat yang mencapai angka fantastis.

Mugiyono membeberkan bahwa persoalan ini mencuat akibat tuntutan ganti rugi penggunaan air sungai yang dianggap belum terakomodasi dalam kompensasi tanah sebelumnya. Nilai yang dituntut masyarakat pun terus melonjak.

“Masyarakat menuntut pembayaran ratusan juta untuk buka palang, bahkan ada tuntutan hingga Rp50 miliar sebagai akumulasi selama 10 tahun. Ini perlu dikaji sangat hati-hati sesuai regulasi,” ujar Mugiyono.

Ia menambahkan, pemerintah saat ini sedang membedah aturan mana yang memungkinkan untuk dijalankan. “Pembayaran tidak bisa otomatis. Jika regulasi tidak memperbolehkan, maka tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Wabup Mugiyono menggarisbawahi adanya perbedaan mendasar antara klaim hak tanah dan hak air. Selama ini, PT Conch telah rutin memberikan royalti kepada tujuh kelompok masyarakat terkait hak ulayat tanah.

“Selama ini tujuh kelompok berkaitan dengan tanah, sementara persoalan air belum termasuk di dalamnya. Ini yang sedang kami carikan solusi karena air mengalir dari hulu ke hilir, melibatkan banyak pihak,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Mugiyono mengusulkan agar proses negosiasi nantinya melibatkan pihak ketiga.

Ia bahkan membuka opsi penyelesaian melalui jalur pengadilan jika menemui jalan buntu, demi memperoleh ketetapan hukum yang sah. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses