BINTUNI,KLIKPAPUA.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menetapkan calon terpilih pengganti anggota DPRK Teluk Bintuni hasil Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Ruang Sisar Matiti KPU Teluk Bintuni, Senin (Februari 2026).
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri, didampingi sejumlah komisioner.
Penetapan dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi DPRK menyusul meninggalnya calon terpilih Arius J. Kemon sebelum pelantikan.
Ketua KPU Teluk Bintuni menjelaskan, penggantian calon terpilih dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48, yang mengatur penggantian apabila calon terpilih meninggal dunia, diberhentikan, berhalangan tetap, atau berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU masih memiliki kewajiban untuk menetapkan penggantian calon terpilih,” kata Alfajri.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU menetapkan Mujiburi Anshar Nurdin dari Partai Golkar sebagai calon pengganti anggota DPRK Teluk Bintuni.
Anshar Nurdin memperoleh 1.025 suara, berada pada peringkat ketiga perolehan suara sah pada Pemilu 2024. Sementara almarhum Arius J. Kemon meraih 1.039 suara.
Alfajri menegaskan, penggantian ini disebut sebagai penggantian calon terpilih karena belum dilakukan pelantikan.
“Jika sudah dilantik, barulah disebut penggantian antar waktu,” ujarnya
Rapat pleno turut dihadiri Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni, Sekretaris Kesbangpol Teluk Bintuni Kenny Kindewara, unsur Forkopimda, Bawaslu, perwakilan Partai Golkar, serta keluarga almarhum Arius J. Kemon.
Diketahui, Arius J. Kemon meninggal dunia pada Juni 2025, sebelum pelantikan anggota DPRK Teluk Bintuni.
Sejak pelantikan 19 anggota DPRK pada 25 September 2025, satu kursi DPRK masih kosong hingga penetapan pengganti oleh KPU. (red)





















