MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, H. Ali Baham Temongmere, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat perbaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ali Baham mengungkapkan, DPA yang telah dievaluasi Kemendagri dikembalikan karena masih terdapat kendala administrasi yang harus dilengkapi oleh OPD terkait.
“DPA hasil evaluasi Kemendagri sudah dikembalikan dan diminta untuk dilengkapi kekurangannya oleh OPD. Setelah itu, dokumen akan dikirim kembali ke Kemendagri,” ujar Ali Baham saat memimpin apel gabungan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan, penyempurnaan dokumen DPA bersifat mendesak karena menjadi syarat sebelum DPA resmi ditetapkan dan diserahkan kepada masing-masing OPD.
Menurutnya, percepatan perbaikan administrasi diperlukan agar proses pengajuan kembali ke pemerintah pusat tidak terhambat.
Ali Baham menjelaskan, pelaksanaan anggaran baru dapat dimulai setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD diundangkan dan DPA diserahkan secara resmi kepada OPD.
“Jika DPA belum diserahkan, maka seluruh program kerja belum bisa dieksekusi secara legal,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan keuangan daerah harus melalui tiga tahapan, yakni perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan.
Karena itu, kesiapan dokumen menjadi faktor penting untuk menjamin kelancaran program pembangunan daerah.
Meski DPA masih dalam tahap perbaikan, Ali Baham menginstruksikan seluruh OPD untuk mulai menyiapkan paket pekerjaan secara paralel.
OPD juga diminta segera mengusulkan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Langkah percepatan persiapan teknis ini dinilai penting agar pelaksanaan pembangunan di Papua Barat tidak mengalami keterlambatan.
Pemprov Papua Barat menargetkan seluruh program kerja dapat berjalan optimal sesuai target yang telah ditetapkan. (dra)





















