
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyesalkan keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat Tahun Anggaran 2026.
Ia pun menetapkan batas waktu penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) hingga 12 Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Dominggus saat memimpin apel gabungan perdana awal tahun 2026 pada Senin (5/1/2026) di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari.
“Dengan pengalaman saya sebagai ASN, camat, bupati hingga gubernur, penetapan APBD kali ini merupakan yang paling lambat,” ujar Dominggus.
Ia mengungkapkan, APBD Papua Barat 2026 baru ditetapkan pada malam 30 Desember 2025, kondisi yang dinilainya sebagai pengalaman buruk selama menjabat sebagai kepala daerah.
“Sudah tanggal 30 Desember malam baru APBD kita ditetapkan. Ini pengalaman yang buruk bagi saya, dan tidak boleh terulang lagi,” katanya.
Dominggus menegaskan, ke depan penetapan APBD harus dilakukan tepat waktu, sesuai tahapan perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ke depan, bulan November APBD sudah harus ditetapkan,” tegasnya.
Menurut Dominggus, keterlambatan APBD 2026 terjadi karena sejumlah tahapan perencanaan tidak dijalankan secara optimal, mulai dari penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), hingga dokumen penganggaran lainnya.
Ia juga menyebutkan bahwa di antara enam provinsi di Tanah Papua, Papua Barat menjadi provinsi paling lambat dalam penetapan APBD.
Selain itu, penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada DPR Papua Barat juga terlambat, yakni baru dilakukan pada minggu kedua Desember 2025.
Keterlambatan tersebut, lanjut Dominggus, berdampak pada proses penginputan anggaran di hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan (RAP) untuk RKP Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Otsus.
“Saya sampai harus menelepon Bappeda untuk memastikan OPD yang belum menyelesaikan dokumen anggaran agar segera dituntaskan, dan akhirnya bisa selesai meski terlambat,” ujarnya.
Dominggus menambahkan, pembahasan APBD Papua Barat 2026 di Kementerian Dalam Negeribdijadwalkan berlangsung pada 8 Januari 2026.
Ia pun menginstruksikan seluruh OPD agar mempercepat penyerahan DPA. Dominggus menargetkan seluruh DPA sudah diserahkan kepadanya paling lambat 12 Januari 2026.
“Saya minta kerja ekstra, siang dan malam. Tanggal 12 Januari 2026, DPA sudah harus diserahkan agar pelaksanaan program dan kegiatan tidak kembali terlambat,” tegas Gubernur Dominggus. (dra)




















