1.002 Honorer Papua Barat Jadi CPNS–PPPK

0
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, usai memimpin apel gabungan perdana di awal tahun 2026. (foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menetapkan 1.002 tenaga honorer di lingkungan Pemprov Papua Barat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut disampaikan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan saat memimpin apel gabungan perdana awal tahun 2026, yang berlangsung Senin (5/1/2026) di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari.

Dominggus menjelaskan, pengangkatan 1.002 honorer itu mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1336 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan aparatur sipil negara dari tenaga honorer dengan menggunakan kebutuhan tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Tepat pada 24 Desember 2025, Menpan RB telah menetapkan 1.002 tenaga honorer di Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk diangkat menjadi CPNS dan PPPK,” ujar Dominggus.

Ia merinci, dari jumlah tersebut sekitar 600 orang diangkat sebagai CPNS, sedangkan sekitar 400 orang lainnya diangkat sebagai PPPK.

Selain itu, pada tanggal yang sama, Menpan RB juga menetapkan formasi CPNS sebanyak 297 orang melalui keputusan dengan nomor berbeda.

Formasi tersebut mencakup lulusan sekolah kedinasan yang dibiayai Pemerintah Provinsi Papua Barat, seperti Akademi Pertanahan Nasional di Yogyakarta serta sekolah kedinasan di bidang perhubungan.

“Sebanyak 297 orang itu seluruhnya diangkat sebagai CPNS karena usia mereka masih di bawah 35 tahun. Dengan demikian, total keseluruhan yang akan diangkat menjadi CPNS dan PPPK berjumlah 1.299 orang,” jelasnya.

Gubernur Dominggus meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut.

Ia menginstruksikan BKD agar segera berkoordinasi dengan Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mempercepat pelaksanaan uji kompetensi, sehingga para CPNS dan PPPK dapat segera menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dan mulai bekerja. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses