MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– DPRK Manokwari menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) non APBD inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari tahun 2025.
Keempat ranperda tersebut disetujui dalam rapat paripurna DPRK Manokwari, Rabu malam (8/10/2025) di Gedung DPRK Manokwari.
Adapun Ranperda yang disetujui DPRK Manokwari yaitu Ranperda tentang perlindungan dan pengawasan minuman beralkohol (Minol) serta pelarangan minuman oplosan.
Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Manokwari.
Ranperda City Branding Manokwari tentang kepariwisataan dan Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan gratis.
Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid menegaskan bahwa keempat Ranperda tersebut merupakan langkah strategis dan wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat landasan hukum demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Manokwari.
“Empat Ranperda ini hadir sebagai pijakan kuat dalam menciptakan tatanan masyarakat yang lebih baik dan sejahtera,” ujar Jhoni.
Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Alkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Ranperda ini dibuat untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di tengah masyarakat.
Menurut Jhoni, penyalahgunaan minuman beralkohol dan oplosan dapat menimbulkan dampak negatif yang serius, sehingga perlu adanya regulasi yang tegas dan terarah.
Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Ranperda ini ditujukan untuk menjamin setiap anak memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas.
“Langkah ini adalah bentuk investasi masa depan. Pendidikan yang baik akan menciptakan generasi yang mandiri, berkarakter, dan berkualitas,” ungkap Jhoni.
Ranperda City Branding Manokwari, melalui Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Manokwari ingin memperkuat citra daerah, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Ranperda ini juga akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan dan promosi potensi wisata daerah.
“Ini bukan sekadar slogan atau logo, tetapi upaya membangun daya saing daerah untuk menarik wisatawan dan investor,” jelasnya.
Ranperda ini juga akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan dan promosi potensi wisata daerah.
Ranperda Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah, perubahan struktur pemerintahan melalui Ranperda ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih optimal dalam memberikan pelayanan publik.
“Perubahan ini akan memastikan birokrasi semakin profesional dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Jhoni.
Dengan disetujuinya keempat Ranperda ini, DPRK Manokwari berharap dapat memperkuat fondasi hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah, serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Manokwari.
Anggota DPRK Manokwari, Suyanto membacakan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyatakan, setelah disetujui DPRK akan menerbitkan Surat Keputusan DPR Kabupaten Manokwari terhadap empat Ranperda non-APBD tersebut.
“Ranperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Bupati Manokwari untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari tahun 2025, dan selanjutnya akan diundangkan dalam Lembaran Daerah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari,” jelas Suyanto.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, keempat Ranperda masih perlu penyempurnaan.
“Beberapa pasal dan muatan materi perlu diperbaiki, agar produk hukum ini menjadi lebih berkualitas dan implementatif di lapangan,” tegasnya.
Dengan disetujuinya empat Ranperda ini, DPRK Manokwari menegaskan kembali komitmennya untuk terus menghadirkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel. (mel)