Pemkab Manokwari Bahas Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

0
Pemkab Manokwari menggelar FGD membahas Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol. (Foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

FGD yang berlangsung di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Jumat (11/7/2025) ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya akademisi, tokoh masyarakat serta perwakilan instansi vertikal.

Wakil Bupati (Wabup) Manokwari, H. Mugiyono, dalam sambutannya menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam proses penyusunan Ranperda ini.

“Namanya juga FGD, jadi kami harapkan forum ini benar-benar dimanfaatkan untuk berdiskusi. Silakan semua pihak memberi masukan, baik dari sisi keagamaan, sosial, maupun pemerintahan. Ini adalah langkah awal menyusun regulasi yang sesuai dengan kondisi daerah,” ujar Mugiyono.

Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Manokwari sebelumnya pernah memiliki Perda tentang pelarangan total peredaran minuman beralkohol.

Namun, seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, pendekatan pemerintah pusat kini lebih menekankan pengawasan ketimbang pelarangan total.

“Faktanya, saat ini terdapat sekitar 53 titik peredaran miras di Manokwari yang tidak terpantau akibat ketiadaan regulasi. Inilah yang ingin kita atur bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Penyusunan Ranperda, Richard Alfons, menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan salah satu dari sembilan inisiatif produk hukum daerah yang diusulkan Pemkab Manokwari pada tahun 2025.

“Beberapa Ranperda seperti Pendidikan Gratis dan Branding City sudah rampung. Sekarang, kita mulai dengan Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Setelah FGD ini, naskahnya akan kami dorong ke DPRK untuk dibahas lebih lanjut,” ujarnya.

Richard menjelaskan, kekosongan aturan telah menyebabkan peredaran minuman beralkohol berlangsung tanpa izin resmi. Berdasarkan temuan lapangan, lebih dari 50 titik penjualan miras di Manokwari beroperasi secara ilegal.

“Hingga kini, Pemkab Manokwari belum pernah menerbitkan izin resmi penjualan minuman beralkohol. Maka dari itu, Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas dan bertanggung jawab,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa timnya menargetkan tiga Ranperda prioritas dapat diajukan ke DPRK paling lambat akhir bulan Juli ini. Enam Ranperda lainnya akan menyusul dengan target rampung sebelum akhir tahun 2025. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses