
BINTUNI,KLIKPAPUA.com– Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap pertama di Kabupaten Teluk Bintuni hingga awal Juli 2025 masih tertunda.
Keterlambatan ini disebabkan belum disampaikannya Rencana Anggaran Pendapatan (RAP) dari empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi penerima anggaran.
Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Perwakilan Papua Barat, Irene Manibuy, mengungkapkan empat OPD dimaksud adalah Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH).
“Penyaluran Dana Otsus tahap pertama seharusnya dilakukan pada April, namun hingga Juli belum bisa disalurkan karena RAP dari empat OPD belum masuk,” ungkap Irene dalam Musrenbang RKPD dan Otsus Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2026, Senin (7/7/2025).
Irene menyampaikan, keterlambatan ini menyebabkan tertundanya proses penyaluran dana oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari.
Bahkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat, Mochammad Abdul Kobir, turut mengonfirmasi penundaan tersebut dalam forum yang sama.
Untuk itu, Irene mendesak keempat OPD tersebut segera menyelesaikan RAP mereka. Ia bahkan memanggil langsung kepala dinas terkait dalam forum tersebut untuk dimintai keterangan secara terbuka.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Teluk Bintuni, Emba Rantelino, menjelaskan bahwa pihaknya belum menyampaikan RAP karena adanya revisi dari Bapelitbangda yang belum tuntas.
“Ada beberapa poin RAP yang harus disesuaikan. Tapi kami targetkan bisa rampung dalam satu hari,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa proses revisi masih berjalan dan ditargetkan selesai dalam dua hari.
Menanggapi hal itu, Irene memberikan batas waktu maksimal hingga 10 Juli 2025 agar seluruh RAP diselesaikan. Ia juga menegaskan, jika OPD terkait tidak merespons dengan serius, maka BP3OKP siap memberikan sanksi.
“Ada sanksinya. Kalau sudah ditegur tapi tidak juga selesai, ya kita potong saja dana Otsus-nya,” tegas Irene saat ditemui usai forum.
Ia juga menjelaskan bahwa BP3OKP adalah lembaga vertikal yang dibentuk langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden untuk memastikan pengelolaan anggaran Otsus berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Sesuai Perpres Nomor 121 Tahun 2025, tugas kami adalah melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam percepatan pembangunan di Papua. Saya bertanggung jawab memastikan Papua sejahtera dan maju,” kata Irene di hadapan seluruh kepala OPD, Forkopimda, dan perwakilan BUMN. (red)