Kanwil Kemenkum Papua Barat Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Teluk Bintuni Terkait Penjabaran APBD 2025

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Teluk Bintuni tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 terkait Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Rabu (18/6/2025)

Rapat digelar secara virtual dan diikuti oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni, Kepala Bagian Hukum Setda Teluk Bintuni, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Papua Barat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, membuka rapat sekaligus menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum.

“Fasilitasi ini merupakan wujud nyata peran Kemenkum dalam memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Muhayan dalam sambutannya.

Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal per pasal dalam Ranperbup yang mencakup beberapa aspek penting di antaranya:
* Penyempurnaan teknik penyusunan peraturan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
* Penyesuaian definisi dan istilah agar sejalan dengan terminologi hukum yang baku; dan
* Penyelarasan materi substantif dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Melalui fasilitasi ini, diharapkan Ranperbup yang disusun dapat memberikan landasan hukum yang kuat, serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan efektif.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom di tempat lain mengapresiasi sinergi dan kolaborasi Kabupaten Teluk Bintuni yang telah melibatkan Kanwil Kemenkum Pabar dalam penyusunan produk hukum daerah sesuai dengan amanat yang tertuang di dalam Pasal 58 UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.(rls/red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses