Bapenda Kaimana Wajibkan Pengunjung Rumah Makan Bayar Pajak 10 Persen

0

KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana memberlakukan ketentuan pembayaran Pajak Makan Minum sebesar 10 persen untuk setiap porsi pesanan di setiap rumah makan yang ada di wilayah Kabupaten Kaimana.

Kepala Bapenda Kabupaten Kaimana, Dra. Joice Tuanakkota mengatakan, rencana penerapan peraturan Pajak Makan Minum ini telah disosialisasikan kepada masing-masing pemilik warung per sektor usaha pada bulan ini.

“Sosialisasi ini bertujuan agar para pengelola usaha makan minum dapat menerapkan peraturan daerah dimaksud dengan mewajibkan setiap pengunjung atau konsumen membayar pajak 10% untuk setiap porsi makan atau minum yang dipesan,” kata Joice kepada klikpapua.com, Jumat (23/5/2025).

Joice mengungkapkan bahwa ketentuan pajak makan minum 10 persen ini termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kaimana yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurutnya dalam undang-undang tersebut, ketentuan pajak daerah dan retribusi telah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Dengan ketentuan Pajak Makan dan Minum yang masuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) telah ditetapkan dalam Perda sebesar 10 persen dari harga jual per porsi yang disajikan oleh restoran atau warung.

“Pajak akan dipungut dari pelanggan atau konsumen yang makan di warung atau restoran tersebut. Ini berlaku bagi seluruh pengusaha restoran dan warung makan di Kaimana, “ungkapnya.

Untuk mendukung pelaksanaannya Bapenda Kaimana akan memasang alat perekam data transaksi keuangan (Tapping Box) yang di fasilitasi oleh Bank Papua dan diawasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Alat ini telah terpasang sejak tahun 2021 sebanyak 50 unit, namun di dalam penggunaannya banyak yang mengalami kerusakan, sehingga akan dilakukan perbaikan untuk digunakan kembali, ” tambahnya.

Lanjutnya, di era kemajuan teknologi saat ini, transaksi keuangan melalui sistem digitalisasi sangatlah penting, termasuk membayar pajak makan minum pun harus melalui sistem digital.

Tampaknya hadir dalam sosialisasi itu, Sekertaris Bapenda, Kabid Pengendalian dan Kabid Penagihan.(lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses