Kanwil Kemenkum Papua Barat Harmonisasikan 5 Rancangan Peraturan Bupati Sorong

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum PB) menggelar rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi 5 Rancangan Peraturan Bupati Sorong. Rapat ini berlangsung secara daring melalui platfrom zoom meeting pada Kamis (6/3/2025).

Dari ruang rapat Lt.1 Kanwil Kemenkum Papua Barat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, memimpin jalannya rapat didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adel Chandra serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Papua Barat. Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Sorong selaku pemrakarsa, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong mengikuti secara daring.

Mewakili Kakanwil Kemenkum Papua Barat, Muhayan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sorong yang aktif melibatkan Kanwil Kemenkum Papua Barat dalam penyusunan regulasi daerah. Ia menegaskan pentingnya harmonisasi agar rancangan peraturan bupati yang dibuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya Inspektur Daerah Kabupaten Sorong, Dr. Ari Wijayanti mengapresiasi kinerja yang sangat baik dari Kanwil Kemenkum Pabar yang dengan segera menjadwalkan kegiatan harmonisasi beserta perbaikan atas lima rancangan peraturan Bupati Sorong.

Adapun lima rancangan peraturan bupati yang dibahas, yaitu:
1. Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah;
2. Edoman Pengelolaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan Hasil Pengawasan APIP;
3. Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong;
4. Pedoman Penanganan dan Pengaduan Masyarakat di Inspektorat Kabupaten Sorong;
5. Sistem Pelaporan Whistle Blowing System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong.

Pembahasan mencakup konsistensi penggunaan istilah, perbaikan penulisan, serta penyesuaian format sesuai UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Beberapa pasal juga memerlukan penjelasan lebih lanjut untuk menghindari multitafsir.

Rapat ini menjadi langkah penting dalam penyusunan regulasi daerah yang berkualitas dan selaras dengan hukum yang berlaku. Diharapkan peraturan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sorong.(rls/red)




Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.