
KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Keindahan wisata bahari Kaimana semakin menarik perhatian wisatawan mancanegara. Namun, meski banyak kapal pesiar berlabuh di perairan Kaimana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana justru tidak menerima pemasukan dari sektor retribusi wisata.
Hal ini diungkap Kepala Seksi Penyusunan Dokumen Sejarah dan Nilai Budaya Dinas Pariwisata Kabupaten Kaimana, Thomas Nanggewa, kepada media ini pada Kamis (27/2/2025)
Thomas mengungkapkan bahwa kapal pesiar yang membawa ratusan wisatawan asing ke Kaimana lebih dulu singgah di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Di sana, agen perjalanan setempat menjual paket wisata yang mencakup destinasi di Kaimana tanpa melibatkan pemerintah daerah setempat.
“Kapal pesiar tersebut membawa sekitar 100 hingga 250 wisatawan. Namun, paket wisata ke Kaimana sudah dijual oleh agen di Raja Ampat, sementara agen lokal di sini hanya mengurus izin masuk atau kliring kapal,” katanya.
Ia menyesalkan kondisi ini karena Pemkab Kaimana kehilangan potensi pemasukan dari sektor wisata.
Menurutnya, regulasi yang jelas sangat dibutuhkan agar kunjungan wisatawan juga memberikan manfaat bagi daerah.
Thomas berharap pemerintah daerah segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur retribusi wisata, sehingga semua agen perjalanan yang beroperasi di Kaimana wajib mengikuti aturan yang ditetapkan.
“Kami berharap Perda segera ditetapkan agar ada regulasi yang mengatur retribusi bagi wisatawan yang masuk ke Kaimana,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tahun lalu, BLUD-UPTD telah mensosialisasikan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 30 Tahun 2023 tentang tarif layanan.
Namun, aturan ini mendapat penolakan dari masyarakat adat karena tidak mencantumkan secara jelas besaran hasil yang akan mereka terima serta waktu alokasinya.
“Masyarakat adat menolak peraturan tersebut karena tidak ada kejelasan mengenai berapa bagian yang mereka dapatkan dan kapan dialokasikan. Ini yang menjadi kendala di lapangan,” jelasnya.
Dengan kondisi ini, Thomas menekankan bahwa Pemkab Kaimana perlu segera mengambil langkah konkret untuk mengatur mekanisme retribusi wisata.
Sehingga kunjungan wisatawan tidak hanya menguntungkan pihak luar, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi daerah dan masyarakat lokal. (lau)