MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024 kepada KPU Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya, Senin (16/12/2024)
Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan diterima langsung Ketua KPU Provinsi Papua Barat dan Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Daya dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
Dalam sambutannya, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah menyampaikan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan keuangan bertujuan untuk menilai hal pokok yang diperiksa sesuai (patuh) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemeriksaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK RI”, ujarnya.
BPK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilu 2024 pada KPU Provinsi Papua Barat, KPU Provinsi Papua Barat Daya, KPU Kabupaten Manokwari, KPU Kabupaten Manokwari Selatan, KPU Kabupaten Kaimana, KPU Kabupaten Fakfak, KPU Kabupaten Teluk Wondama, KPU Kabupaten Sorong, KPU Kota Sorong, KPU Kabupaten Raja Ampat, KPU
Kabupaten Tambrauw, KPU Kabupaten Maybrat. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, ada hal-hal perlu mendapat perhatian bagi KPU Provinsi Papua Barat. “Pelaksanaan pengadaan jasa audit laporan dana kampanye pada KPU Provinsi Papua Barat tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran,” katanya.
Dikatakannya pengeluaran belanja jasa distribusi logistik Pemilu 2024 pada KPU Kabupaten Fakfak tidak dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada KPU Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Fakfak, Kaimana, tidak sesuai Standar Biaya Masukan dan tidak sesuai kondisi senyatanya sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pula.
“Pertanggungjawaban belanja barang pada KPU Kabupaten Fakfak tidak didukung dengan bukti yang lengkap sehingga mengakibatkan realisasi belanja barang tidak dapat diyakini keterjadiannya,” tambahnya lagi.
Dirinya juga menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan KPU Provinsi Papua Barat Daya, pertanggungjawaban belanja pada enam satuan kerja tidak sesuai ketentuan yang Ketentuan, yang berakibat:
Realisasi Belanja Barang dan Jasa tidak dapat diyakini keterjadiannya pada satker KPU di Wilayah Provinsi Papua Barat Daya seluruhnya;
Pemborosan atas kegiatan perakitan kotak suara dan sortir lipat; dan
Kelebihan pembayaran atas realisasi perjalanan dinas, realisasi pada Badan Adhoc, dan kegiatan perakitan kotak suara;
“Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan Kerja KPU Provinsi Papua Barat Daya atas Realisasi Jasa Audit Laporan Dana Kampanye pada 18 Partai Politik Tidak Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran,” katanya pula.
Sesuai ketentuan Pasal 20 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, dan penyelesaian kerugian negara agar dilaporkan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK berharap bahwa hasil pemeriksaan ini akan memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama yaitu terciptanya clean and good governance dapat segera terwujud.(mel)