Hari Ini Batas Waktu Paslonkada Perbaiki LPPDK dan Tutup RKDK

0
Sidarman, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari. (Foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- KPU Kabupaten Manokwari memberikan batas waktu hingga pukul 23.59 WIT hari ini, Senin (25/11/2024), bagi pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) untuk memperbaiki Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan menutup Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman, menjelaskan meskipun kedua tim Paslon sudah menyampaikan laporan tepat waktu, pihaknya menemukan beberapa kekurangan dalam dokumen tersebut setelah dilakukan pencermatan.

“setelah kami periksa, ternyata laporan (LPPDK) kedua Paslon kami nyatakan dikembalikan untuk diperbaiki karena ada beberapa poin dokumen-dokumen laporan yang belum lengkap,” ujar Sidarman.

Sebagai tindak lanjut, KPU memberikan waktu tambahan hingga malam ini bagi masing-masing Paslon untuk memperbaiki laporan tersebut.

Sidarman menegaskan, setelah batas waktu yang diberikan, tidak ada lagi kesempatan untuk perbaikan, karena laporan yang telah diperbaiki akan langsung diserahkan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sudah memberi tahu tim masing-masing Paslon bahwa hari ini adalah batas akhir untuk melakukan perbaikan. Ada dua kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU untuk menangani laporan masing-masing calon,” ujarnya.

Sidarman menambahkan, pemeriksaan tersebut akan berlangsung hingga 11 Desember 2024 dan hasilnya akan diumumkan KPU pada 12 hingga 14 Desember 2024.

Selain itu, Sidarman juga mengingatkan Paslon untuk menutup Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang telah mereka buka di bank.

Penutupan rekening ini merupakan syarat wajib sebelum pasangan calon dinyatakan resmi sebagai pasangan calon terpilih. Paslon diminta untuk mendatangi bank terkait dan meminta surat pernyataan penutupan rekening sebagai bukti.

“Hari ini adalah batas terakhir bagi Paslon untuk menutup RKDK. Jika tidak menutup rekening sesuai ketentuan, Paslon tidak akan dapat ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih,” tegas Sidarman.

KPU Manokwari mengingatkan Paslon untuk mematuhi seluruh tahapan ini dengan baik, mengingat sanksi yang tegas bagi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Sanksinya cukup tegas, makanya hari ini kami sudah menyampaikan kepada tim masing-masing Paslon untuk menutup rekening dana kampanye di bank masing-masing,” tutup Sidarman. (dra)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.