KAIMANA,KLIKPAPUA.com-Sekertaris Umum Karang Taruna Kabupaten Kaimana, Maikel Waryensi, menolak dengan tegas program transmigrasi di Papua yang digagas oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah.
Menurutnya, program transmigrasi ini merupakan eksodus yang akan berdampak pada perampasan hak dan tanah adat orang asli papua, dengan asumsi bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat, sesuai dengan pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Waryensi menyebutkan, di Papua masih banyak persoalan yang belum tertangani secara baik, oleh pemerintah pusat seperti masalah pendidikan, kesehatan, infastruktur dan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).
“Masalah inilah yang harus diselesaikan oleh pemerintah pusat sebagai wujud dari pemerataan pembangunan nasional dan bukan program transmigrasi,” ungkapnya kepada klikpapua.com, Kamis (21/11/2024).
Ia menambahkan, ada 10 kawasan transmigrasi di tanah Papua yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yakni, Kabupaten Sorong, Manokwari, Jayapura, Keerom, Teluk Wondama, Fakfak, dan Merauke.
“Program transmigrasi, bukan menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan, tetapi menimbulkan masalah baru di Papua, mari selamatkan orang asli papua dan hutan papua,” ajaknya. (lau)