MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil alih proses pencairan dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari.
Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, bahwa langkah ini diambil menyusul terkendalanya pencairan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari yang berimbas pada terhambatnya pelaksanaan tugas pengawasan Pilkada.
Dikatakan Samsudin, NPHD yang sudah disepakati bersama pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari senilai Rp19 miliar belum seluruhnya disalurkan.
“Tahap pertama Pemkab Manokwari baru membayar sebesar Rp5 miliar, dari total nilai NPHD yang disepakati Rp 19 miliar. Untuk tahap selanjutnya tidak dapat dilanjutkan karena alasan keterbatasan anggaran,” ujar Samsudin.
Dikatakan Samsudin, melalui rapat dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemkab Manokwari, pendanaan NPHD Bawaslu akhirnya diambil alih oleh kementerian keuangan melalui koordinasi dari Kemendagri untuk pembayaran tahap selanjutnya.
“Kemenkeu kemudian melakukan Pencairan NPHD melalui beberapa mekanisme pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Bawaslu Manokwari sudah mendapat transferan Rp 568,4 juta dari DAU dan Rp9,2 miliar DBH belum lama ini,” jelasnya.
Dengan transfer anggaran dari Kemenkeu tersebut, saat ini total NPHD yang sudah diterima Bawaslu Manokwari sebanyak Rp14,8 miliar.
Sedangkan untuk kekurangan pencairan NPHD sebesar Rp4,1 miliar saat ini Bawaslu tengah berkoordinasi dengan Bawaslu RI.
“Bawaslu RI akan melakukan upaya dan langkah-langkah ke Kemenkeu untuk pencairan NPHD Bawaslu Manokwari tahap selanjutnya,” katanya.
Dikatakan lagi, pencairan NPHD harus dilakukan secepatnya karena kebutuhan penggunaan anggaran Bawaslu sesuai dengan tahapan Pilkada 2024. (mel)