Orgenes Wonggor Ditunjuk Jadi Ketua Sementara DPR Papua Barat, Nakeus Muid Wakil

0
Penyerahan palu sidang dari Ranley Mansawan, Wakil Ketua I DPR Papua Barat periode 2019-2024 kepada Orgenes Wonggor. (Foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com – Orgenes Wonggor legislator partai Golkar ditunjuk menjadi ketua sementara DPR Papua Barat dan Legislator PDIP, Nakeus Muid sebagai wakil ketua sementara.

Hal itu diputuskan dalam rapat sidang paripurna istimewa usai pelantikan dan pengucapan sumpah/janji anggota DPR Papua Barat periode 2024-2029 pada, Rabu (2/10/2024) di Aston Niu Manokwari.

Baca juga : 35 Anggota DPR Papua Barat 2024-2029 Dilantik, 80 Persen Wajah Baru

Sekretarus DPR Papua Barat, Hendra Marthinus Fatubun mengatakan, sesuai Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 34 ayat 2 peraturan pemerintah Republik Indonesia tahun 2012 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPR Provinsi, kabupaten dan kota mengatur bahwa dalam hal pimpinan DPR belum terbentuk, DPR Provinsi dipimpin oleh ketua sementara.

Komposisi pimpinan sementara DPR terdiri atas, satu orang ketua dan wakil ketua yang berasal dari dua parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.

“Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 4, maka dengan ini kami sampaikan bahwa bapak Orgenes Wonggor dari partai Golkar sebagai ketua sementara DPR Papua Barat dan Nakeus Muid dari PDIP sebagai wakil ketua sementara DPR Papua Barat,” kata Sekwan.

Setelahnya, dilanjutkan penyerahan palu sidang dari Ranley Mansawan, Wakil Ketua I DPR Papua Barat periode 2019-2024 kepada Orgenes Wonggor, kemudian mengambil alih jalannya sidang paripurna Istimewa.

Baca juga : Pengamanan Ketat Saat Pelantikan Anggota DPR Papua Barat, 221 Personil Disiagakan

Orgenes Wonggor mengucap syukur dan berterimakasih kepada seluruh masyarakat, anggota DPR Papua Barat periode 2019-2024 maupun anggota DPR yang baru dilantik.

Kesempatan itu, Orgenes berharap kerjasama semua anggota DPR Papua Barat dapat berlanjut pada periode ini dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan anggaran selama lima tahun ke depan. (dra)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.