Pemkab Manokwari Ajukan Raperda APBD-P, Pendapatan Diproyeksi Turun 3,45 Persen

0
Plt Bupati Manokwari, Edy Budoyo menyerahkan materi rapat pengantar penyampaian Raperda APBD-P 2024 kepada ketua sementara DPRK Manokwari, Jhoni Muid dalam rapat paripurna di gedung DPRK Manokwari. (Foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari resmi mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari. 

Pengajuan ini dilakukan pada Jumat (27/9/2024) di gedung DPRK Manokwari dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRK Manokwari, Jhoni Muid didampingi Wakil Ketua Sementara DPRK Manokwari, Haryono M.K. May, dan Plt Bupati Manokwari, Edy Budoyo.

Rapat itu juga dihadiri Sekda Manokwari, Henri Sembiring, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Manokwari dan puluhan anggota DPRK Manokwari.

Sekda Henri Sembiring membacakan pidato Bupati Manokwari menjelaskan, perubahan APBD tahun 2024 didasari oleh beberapa faktor, termasuk pengendalian inflasi, penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting, serta penanganan bencana kebakaran. 

Pidato tersebut juga menyoroti pentingnya pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan pembayaran pokok pinjaman daerah.

Dalam Raperda tersebut, total pendapatan yang awalnya diproyeksikan sebesar Rp 1.643.839.086.536 diperkirakan akan turun menjadi Rp 1.588.851.237.576. Hal ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 54.947.848.960, atau setara dengan 3,45 persen. 

Penurunan ini disebabkan oleh perubahan pada kelompok dan objek pendapatan, khususnya pendapatan asli daerah (PAD) yang diestimasi akan turun dari Rp 114.093.682.136 menjadi Rp 105.197.422.700, berkurang sebesar 7,80 persen.

Di sisi lain, pendapatan transfer juga mengalami penurunan, dari proyeksi awal Rp 1.522.141.829.526 menjadi Rp 1.476.090.240.002, berkurang Rp 46.051.589.524.

Sementara itu, total belanja daerah yang awalnya direncanakan Rp 1.602.149.086.536 mengalami penyesuaian menjadi Rp 1.582.332.436.501, menunjukkan penurunan sebesar Rp 19.816.630.035, atau 1,24 persen.

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan mengalami kenaikan dari Rp 40 miliar menjadi Rp 47.085.764.381, berasal dari sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, meningkat 17,71 persen. Pengeluaran pembiayaan juga berkurang dari Rp 81,690 miliar menjadi Rp 53,644 miliar.

“Dari hasil perhitungan ini, terdapat surplus sebesar Rp 6.558.781.075 antara pendapatan dan belanja daerah pada APBD 2024,” ungkap Henri Sembiring. 

Pengajuan Raperda APBD-P ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat untuk pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Manokwari. (dra)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.