Polisi Grebek Rumah Industri Senpi Ilegal di Amban, 3 Pelaku Ditangkap

0
AKP. Raja Putra Napitupulu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari. (Foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com – Polresta Manokwari berhasil mengungkap rumah industri senjata api (Senpi) ilegal di Amban, Manokwari Barat yang telah beroperasi selama tiga tahun. Dalam operasi ini, Polisi berhasil menangkap tiga pelaku.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP. Raja Putra Napitupulu yang ditemui dikantornya, Selasa (17/9/2024).

Polresta Manokwari berhasil mengamankan 5 pucuk senpi ilegal di Amban. (Foto: Gemelin/klikpapua)

Pihaknya yang tergabung dari Tekab dan Timsus, telah berhasil membongkar rumah industri yang membuat senjata api ilegal di daerah Amban, dan mengamankan tiga orang selaku pembuat dan pengedar senpi ilegal.

“Dari penangkapan ini kami sudah amankan tiga orang dengan inisial PE (75) selaku orang yang membuat senpi rakitan, lalu TK (29) dan JE (28) yang mengedarkan senpi pesanan,” katanya.

Dari hasil penangkapan ini timnya berhasil mengamankan 5 senjata api rakitan laras panjang dan pendek yang masih dalam proses pembuatan, dan yang sudah diedarkan.

“Kami dapat 2 pucuk dari pelaku tapi belum jadi, dan 3 lagi sudah dalam bentuk jadi,” jelasnya.

Untuk kronologi penggrebekan pertama terjadi di tanggal 2 September lalu, dari laporan masyarakat yang di terima. Saat di tempat yang diduga rumah produksi senpi, pelaku utama sempat melarikan diri, namun kembali di amankan lagi di tanggal 13 September.

“Tanggal 2 September kami grebek rumah itu, namun yang punya tempat kabur, tapi kami mengamankan dua orang lainnya,” ucap Napitupulu.

“Kami kembali lagi di tanggal 13 September dan kami menangkap tersangka yang sebagi pemilik rumah dan yang membuat senpi rakitan,” jelasnya lagi.

Diutarakan Napitupulu, ada peran oknum TNI AD yang menyuplai amunisi untuk diperjual belikan, namun hal ini masih akan diselidiki lebih jauh bersama dengan POM TNI AD.

“Dari keterangan pelaku mereka mendapatkan peluru dari oknum anggota TNI. Kami sudah koordinasi dengan pihak POM untuk mengusut dan melakukan pemeriksaan terkait hal ini,” ujar Kasar Reskrim.

Temuan dilapangan didapati alat pembuatan dan bahan-bahan untuk merakit senjata api ilegal ini.

Dari hasil BAP, pelaku mengaku dirinya menjual senjata api rakitan ini sudah 3 tahun belakangan, bahkan untuk jumlah nya sudah cukup banyak.

“Pelaku aja lupa dia udah jual berapa banyak, tapi untuk bulan lalu dia ada jual 3 pucuk senjata,” katanya.

Senjata api rakitan yang dijual PE dijual dengan harga sekitar 5-50 Juta sesuai ukuran dari senpi rakitan ini. Kebanyakan diedarkan didaerah Warmare.

Dari tindakannya ketiganya dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang pembuatan senjata api, dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun. (mel)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.