MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari bersiap membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah (cakada) untuk Pilkada serentak 2024 pada Sabtu (14/9/2024).
Keputusan ini diambil menyusul putusan Bawaslu Manokwari terkait pelaksanaan surat edaran KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon daerah dengan satu pasangan calon.
Ketua KPU Manokwari, Christine Ruth Rumkabu pada sosialisasi kepada partai politik, Jumat (13/9/2024) di kantornya menjelaskan, pihaknya bersiap membuka pendaftaran kembali yang berlangsung satu hari saja.
“Dalam putusan itu telah disepakati bersama bahwa KPU akan melaksanakan surat edaran KPU RI bersama dengan Bawaslu yang kemudian Kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya pasca keputusan yang disampaikan hari ini,” ujar Christine.
Penerimaan pendaftaran yang akan di lakukan pihaknya tidak terlepas dari koordinasi dengan pimpinan di tingkat Provinsi.
“Kami diperintahkan oleh pimpinan di tingkat provinsi untuk secepatnya melakukan sesuai dengan surat edaran KPU RI. Pas keputusan ini keluar kami telah mempersiapkan langkah selanjutnya,” katanya.
Dihari ini, KPU Manokwari melakukan sosialisasi dengan 18 partai politik terkait tahapan pendaftaran yang akan kembali dilaksanakan.
“Kami akan melakukan sosialisasi dengan 18 partai politik yang ada dengan kami akan menyampaikan bahwa KPU Manokwari mensosialisasikan tahapan pendaftaran pasca putusan Bawaslu,” jelasnya
KPU Manokwari akan kembali membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah Kabupaten Manokwari periode 2024-2029, yang direncanakan pada Sabtu (14/9/2024).
Untuk mekanisme pendaftaran kali ini akan berlaku sama dengan mekanisme pendaftaran sebelumnya karena PKPU tidak berubah dan merujuk pada mekanisme pendaftaran yang sama.
Anggota KPU Manokwari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidarman menyampaikan menjelaskan untuk partai yang akan mengusung Paslon lain, harus membuat surat pemberitahuan kepada Paslon dan parpol yang pernah diusung sebelumnya.
Hal ini berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024, terbaru angka 3 huruf a dan b.
“Kami sudah jelaskan dokumen apa yang harus disiapkan terutama yang terdapat pada surat KPU RI, terkait surat pemberitahuan dari partai yang sebelumnya sudah mengusulkan calon dan hendak mengusulkan calon lain, harus membuat surat pemberitahuan ke calon dan parpol yang sebelumnya,” jelas Sidarman.
“Kami menyampaikan bahwa persyaratan pencalonan dan calon tidak ada berubah dari yang sebelumnya. Untuk tahapan kami akan buka besok untuk menerima pendaftaran sekaligus penyerapan aspirasi,” tambahnya lagi.
Setelah Paslon diterima nantinya, maka akan dilanjutkan besoknya dengan pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi, Verifikasi, perbaikan hingga menuju penetapan calon. (mel)