KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana mulai menjadwalkan musyawarah tertutup untuk memediasi sengketa Pilkada antara Paslon Hasan Achmad-Isak Waryensi (HAI) dan KPU setempat.
Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana, Abdul Malik Furu mengatakan, laporan sangketa Pilkada oleh Paslon HAI masuk ke Bawaslu Kaimana pada Jumat (6/9/2024) lalu.
“Laporan dari pasangan HAI yang masuk sejak 6 September 2024 di Kantor Bawaslu Kaimana merupakan LP 22 atau sangketa yang ke-22,” ucapnya Jumat (13/9/2024).
Ia mengungkapkan, saat pelaksanaan pembahasan awal antara komisioner bawaslu bersama Gakkumdu, ada syarat formil dan materiil yang belum terpenuhi.
Lebih lanjut kata dia, Bawaslu Kaimana telah menyurati kepada pemohon untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga pada tanggal 10 September 2024, pemohon telah melengkapi dan mengembalikan berkas ke Bawaslu Kaimana, dan dinyatakan lengkap.
Dijelaskan, karena syarat formil dan materiil telah dilengkapi, maka Bawaslu Kaimana melakukan rapat pleno, untuk menyatakan laporan tersebut lengkap dan dilakukan registrasi.
“Sebelum registrasi, Bawaslu Kaimana melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terdapat dalam pokok permohonan tersebut,” bebernya.
“Besok Bawaslu Kaimana akan melaksanakan musyawarah yang terbagi kedalam dua tahapan yakni musyawarah tertutup yang dilakukan selama dua hari yang mempertemukan pemohon dan termohon dan musyawarah terbuka,” tutupnya. (lau)