Pasca Putusan MK, KPU Kaimana Menunggu Arahan dari KPU RI

0

KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024 yang memperbolehkan partai politik non seat di DPRD, untuk bisa menggusung calon kepala daerah di pilkada tahun 2024.

Sekretaris KPU Kabupaten Kaimana, Ahmad Rifai Lakui kepada klikpapua.com, Jumat (23/8/2024) mengatakan hingga saat ini, pihaknua masih menunggu petunjuk resmi dari KPU RI.

Dijelaskan, tahapan pencalonan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Kaimana tinggal menghitung hari, hingga saat ini pihaknya masih mengacu kepada PKPU nomor 8, yang telah disosialisasikan beberapa waktu yang lalu.

“Intinya KPU Kabupaten Kaimana siap mengikuti petunjuk dan arahan dari KPU RI, ” tegas Rifai.

Jika mengacu kepada tahapan pilkada saat ini, tanggal 24-26 Agustus 2024 adalah pengumuman pencalonan dan tanggal 27-29 Agustus 2024 adalah penerimaan bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Rifai menjelaskan, jika dalam waktu dekat ini, terjadi perubahan jadwal pengumuman dan penerimaan bakal calon, maka pihaknya akan menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

“Jika terjadi perubahan, dengan waktu yang begitu singkat, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada partai politik dan Forkopimda Kabupaten Kaimana,” tutupnya.(lau)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.