KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Sepanjang tahun 2023, Pengadilan Agama Kaimana mencatat kasus perceraian didominasi oleh gugatan cerai dari pihak istri. Dari total 53 kasus perceraian yang diproses, 41 diantaranya merupakan cerai gugat, sedangkan sisanya 12 kasus merupakan cerai talak.
“Perkara cerai gugat penyebab utama adalah, faktor ekonomi, perselisihan, pertengkaran dan KDRT,” terang Marwan Ibrahim Piinga, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kaimana kepada klikpapua.com, Kamis (23/2/2024).
Dikatakan Marwan, untuk mengajukan sidang perceraian harus melewati beberapa tahapan yakni, pada sidang pertama kedua belah pihak harus hadir, agar diberikan arahan dan nasehat untuk dilakukan mediasi.
“Jika tidak ada mediasi, maka putusan batal demi hukum, oleh karena itu mediasi wajib ditempuh setiap perkara perceraian,” ujar dia.
Terlepas dari kasus perceraian, Warwan menyebut, sepanjang tahun 2023 Pengadilan Agama Kaimana telah menangani sebanyak 119 perkara, mulai dari penetapan Isbat nikah, cerai gugat, cerai talak, gugatan waris dan harta bersama.
“Cerai gugat sebanyak 41 perkara diajukan oleh para istri, Cerai talak 12 perkara diajukan oleh para suami, Harta bersama 3 perkara, gugatan waris 3 perkara, Isbat nikah kontensius 2 perkara, Isbat nikah permohonan 58 perkara sehingga total 119 perkara,” sebutnya.
Lebih lanjut, kata dia dari 119 perkara ditangani, 117 perkara berhasil diputuskan dengan kategori, putus dikabulkan sebanyak 87 perkara, putus cabut sebanyak 16 perkara, putus NO sebanyak 3 perkara, putus gugur sebanyak 8 perkara, putus ditolak sebanyak 3 perkara.
“Jadi perkara yang diputus pada tahun 2023 berkisar 98,32 persen atau 117 perkara sedangkan sisanya berkisar 1,68 persen atau 2 perkara harta bersama yang baru diselesaikan pada Januari 2024,” tutupnya. (lau)