Membanggakan, PA Kaimana Konsisten Raih Penghargaan Kinerja SIPP Terbaik Tingkat Nasional

0
Marwan Ibrahim Piinga, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kaimana. (foto:laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Kerja keras dan dedikasi seluruh aparatur Pengadilan Agama (PA) Kaimana dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kembali berbuah manis.

Untuk ketiga kalinya berturut-turut, Pengadilan Agama Kaimana meraih penghargaan bergengsi sebagai peraih Kinerja Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Terbaik Tingkat Nasional kategori Kelas II sejak tahun 2021 hingga 2023.

Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Kaimana dalam mewujudkan peradilan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Penerapan SIPP secara optimal telah meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi perkara.

Bagi Pengadilan Agama Kaimana, penghargaan ini bukan sekadar pencapaian, melainkan sebuah amanah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan berkontribusi bagi kemajuan pembangunan di wilayah Kaimana.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kaimana, Marwan Ibrahim Piinga mengaku, pada tahun 2022 lalu, Pengadilan Agama Kaimana menerima penghargaan sebagai pelaksana sistem persidangan perkara secara elektronik terbaik dan terbanyak masuk zona lima dengan penanganan perkara sebanyak 250 kasus.

“Sejak tahun 2021 hingga 2023 Pengadilan Agama Kabupaten Kaimana menduduki peringkat satu, pada sistem penelusuran perkara (SIPP) pada Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI,” kata Marwan.

“Pada tahun 2023, Pengadilan Agama Kaimana kembali diberikan penghargaan sistem penelusuran perkara (SIPP) terbaik, media sosial dan inovasi terbaik tingkat wilayah Provinsi Papua Barat,” lanjut dia.

Pada tingkat Nasional sejak tahun 2021 sampai tahun 2023, Pengadilan Agama Kaimana Peringkat Pertama penghargaan sebagai pelaksana sistem persidangan perkara secara elektronik terbaik dan terbanyak dengan penanganan 1-250 perkara. 

Menurutnya, Mahkamah Agung secara umum, telah menggunakan perkara elektronik E-court dan e-litigasi atau sidang secara elektronik, hal ini sesuai dengan Perma RI No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma RI No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. 

Aplikasi tersebut diluncurkan sejak 2018 lalu, Pengadilan Agama Kaimana telah menggunakan e-court sejak 2018 sedangkan e-litigasi baru diluncurkan pada 2019.

Ditambahkan, tujuan diluncurkan e-court dan e-litigasi adalah untuk mempermudah akses penyelesaian perkara dengan menggunakan teknologi informasi yang ada, yang diaplikasikan melalui elektronik untuk penyelesaian perkara. (lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.