Bupati Kasihiw Larang Peredaran Minuman Beralkohol Jelang Pemilu

0

BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, secara resmi melarang peredaran minuman beralkohol menjelang pelaksanaan pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Larangan ini diumumkan melalui surat edaran Bupati No: 100.3.4.2/005/WABUP-TB/II/2024 tentang keamanan dan ketertiban masyarakat serta larangan penjualan minuman beralkohol dan pembatasan tempat hiburan menjelang pemilu.

Dalam surat edaran tersebut, pemilik hotel, penginapan, bar, kafe, diskotik, panti pijit, usaha karaoke, distributor, dan pedagang dilarang memperjualbelikan minuman berkalkohol mulai tanggal 7 hingga 24 Februari 2024.

Selain itu, tempat hiburan juga hanya boleh dibuka dari pukul 19.00 WIT hingga pukul 22.00 WIT, sementara siang hari tidak boleh beroperasi.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pelanggaran akan berakibat pada pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha oleh pemerintah. Kepala kampung, distrik, hingga RT, RW dikerahkan untuk membantu mengamankan warganya.

Sebelumnya, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, menyatakan bahwa larangan tersebut adalah salah satu upaya polres Teluk Bintuni untuk menciptakan situasi kamtibmas dengan melarang aktivitas jual beli minuman beralkohol. Hal ini dilakukan karena minuman beralkohol dapat memicu terjadinya kerusuhan di masyarakat.

“Untuk peredaran minuman beralkohol, kami sudah sepakat nol miras, kami sudah melakukan razia bersama dengan pemda,” kata Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran minuman beralkohol sesuai dengan aturan undang-undang yang melarang peredaran miras golongan tertentu.(dr)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.