Kembalikan Kerugian Negara, 4 Kasus Korupsi di Teluk Bintuni Dihentikan

0

BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Sebanyak 4 kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres Teluk Bintuni akhirnya dihentikan penyelidikannya. Penghentian kasus ini dikarenakan adanya upaya pengembalian kerugian negara oleh terduga pelaku yang nilai totalnya mencapai Rp4,4 Miliar.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid Dalam press rilis akhir tahun di Mapolres Teluk Bintuni, Sabtu (30/12/2023) menuturkan, 4 dugaan kasus korupsi tersebut yakni terkait perkara dugaan korupsi gudang pupuk di Kampung Waraitama SP 1, pembangunan gedung yang menggunakan anggaranya dari Dana Alokasi Umum tahun 2021 nilainya mencapai Rp994 Juta dengan total kerugian negara sesuai perhitungan ahli Rp84 juta yang sudah dikembalikan penyelematan kerugian negara.

Dugaan kasus Korupsi Gedung kantor guru administrasi St Monica tahap 1 bersumber dari dana DBH tahun 2022 nilai total 2,2 Miliar dengan total kerugian negara yang diselamatkan Rp103 juta. Penyelidikan dugaan dana bantuan operasional pendidikan dari APBD tahun 2022 dengan total Rp1,2 Miliar dan dikembalikan sebesar Rp71 Juta. Serta penyelidikan peningkatan jalan baru RSUD Bintuni oleh dinas PUPR melalui APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp9,9 Miliar dengan total kerugian negara yang sudah dikembalikan Rp4,1 Miliar.

Dari Total 4 kasus ini yang telah diselamatkan dan dikembalikan ke negara sebesar Rp4,4 Miliar.

Dijelaskan, penghentian kasus ini didasarkan oleh adanya instruksi Presiden untuk mengupayakan pengembalian kerugian negara serta berdasarkan hasil kesepakatan antara APIP dalam hal ini inspektorat dan APH melalui gelar perkara ke empat kasus tersebut pada tahap penyelidikan.

“Jadi nilai total itu sudah pengembalian kerugian negara, ada aturan regulasi yang mengatur, jadi jika kami menemukan kami menyurat ke inspektorat sekian hari tidak ada balasan baru kami lanjutkan,” ujarnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan 4 kasus dugaan korupsi tersebut diselesaikan sejak periode Mei hingga Juli 2023 yang disertai dengan bukti pengembalian.

Tomi juga menjelaskan, dalam tahap penyelidikan pihaknya akan mengedepankan upaya preventif untuk pengembalian upaya kerugian negara, apabila yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan maka APIP harus menyerahkan kepada APH untuk di proses lebih lanjut, kecuali dalam tahap penyidikan.

Hal ini tentu berbeda jika kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan berdasarkan pasal 4 UU Tipikor menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan pasal 3.

Selain ke 4 kasus yang sudah dihentikan ini, Kapolres juga mengatakan masih ada dua kasus dugaan kasus korupsi yang sedang dalam tahap penyidikan yakni dugaan korupsi Sewa Gedung DPRD periode tahun 2020-2023 dengan nilai Pagu Rp9 Miliar dan pembangunan jalan Fiktif Simei-Obo Distrik Distrik Kuri dengan nilai pagu Rp6,3 Miliar.(dr)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.