BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Selasa (5/12/2023), terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU dari pemerintah daerah tahun 2019/2020.
Penggeledahan yang berlangsung selama dua jam, dimulai pukul 13.00 WIT hingga 15.00 WIT, melibatkan sembilan orang tim penyidik di bawah kepemimpinan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Stevi Ayorbaba. Mereka berhasil mengamankan 9 koli dokumen, termasuk laporan keuangan, yang disimpan dalam bekas kotak suara Pemilu 2019.
Pintu ruang podcas turut dibongkar paksa karena tidak mendapatkan kunci, memperlihatkan ketegangan dalam penggeledahan ini. Stevi Ayorbaba menyatakan bahwa penggeledahan merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dana hibah operasional KPU tahun 2019 dan dana hibah penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.
Izin penggeledahan telah diperoleh dari ketua pengadilan berdasarkan SK No 6 per 1 Desember 2023. Stevi Ayorbaba menjelaskan bahwa proses penggeledahan ini merupakan kewenangan penyidik, dilaksanakan tanpa perlu menyurat terlebih dahulu berkat izin resmi dari pengadilan.
Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut, tetapi memastikan bahwa tahapan pemilu 2024 tidak akan terganggu.
Proses penyidikan ini telah berlangsung sejak 27 September dengan upaya paksa dan penggeledahan sebagai langkah untuk memperkuat kasus ini. Terkait penetapan tersangka dan tahapan pasca penggeledahan, Stevi Ayorbaba menyatakan informasi tersebut akan disampaikan pada waktu yang akan datang. (dr)