MANOKWARI—Bawaslu bersama PWI Papua Barat bersepakat melakukan kerjasama pengawasan pemilu partisipatif pada Pemilu 2024.
Sebelumnya pada bulan Februari 2023, Dewan Pers, KPI, KPU dan Bawaslu RI juga telah meneken Momerandum of Undertanding (MoU) terkait gugus tugas pengawasan dan pemantau pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam pemilu 2024.
“MoU bersama Bawaslu Papua Barat, lebih kepada menegaskan sikap netralitas dalam menghadapi Pemilu. Pers harus mampu bersikap independen dan tetap memelihara netralitas,” jelas Ketua PWI Papua Barat, Bustam usai MoU, Jumat (17/11/2023) di Swiss Belhotel Manokwari.
Bustam mengatakan, pentingnya pers memainkan peran akibat semakin masifnya informasi hoaks di berbagai flatform media sosial (medsos). “Pers tetap mematuhi UU No.40/1999 tentang pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan SE Dewan Pers No.01/SE-DP/XII/2022 tentang Kemerdekaan Pers yang bertanggung jawab untuk Pemilu 2024 yang berkualitas,” jelas Bustam.
Dalam menuju Pemilu 2024, perlu ada kesepahaman regulasi. Disamping itu, keterbatasan SDM pengawasan menjadikan semua pihak harus bersama menjaga proses demokrasi berjalan baik.
Selain itu, peran media dibutuhkan untuk meningkatkan partisipasi publik, mendidik pemilih, menjadi medium aspirasi rakyat, sarana informasi pemilu, menampilkan rekam jelak kandidat dan plaform parpol, memonitoring pemilu yang jujur dan fair.
“Dan masa kampanye baru dilakukan 28 November 2023-10 Februari 2024 (75 hari). Masa tenang 11-13 Februari 2024. Masa tenang media harus bebas dari berita dan iklan kampanye,” tuntasnya. (red)