BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Polisi menegaskan akan menuntaskan kasus dugaan korupsi sewa gedung kantor sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiduddin Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Marbun, Senin (9/10/2023) mengungkapkan penyidik belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Papua Barat. “Penghitungan PKKN dulu, baru kami bisa menetapkan tersangka,” katanya.
Tomi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi terus menerus dengan BPKP Provinsi Papua Barat untuk melakukan penghitungan PKKN. Dari informasi yang didapat, dijadwalkan Minggu ini pihak BPKP akan melakukan penghitungan PKKN.
“Kami mohon dukungan juga dari masyarakat harap bersabar, yang pastinya kami tetap tegak lurus terhadap perkara ini, tetap tegas mengusut perkara ini, hanya saja saat ini kami terkendala bahwa belum adanya hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” ujarnya. (dr)