MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–KPU Manokwari menerima informasi adanya Kepala Kampung di beberapa kampung yang menjadi calon anggota legislative DPRD Kabupaten Manokwari. Informasi tersebut telah dikonfirmasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Manokwari.
“Selain ke instansi terkait, informasi ini juga sudah diteruskan KPU Manokwari ke partai pengusung bacaleg tersebut,” ujar Sidarman, Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Manokwari, Senin (17/9/2023).
Sesuai ketentuan di Pasal 14 dan 15 PKPU 10, Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri dan para aparat kampung yang maju sebagai caleg, diharuskan menyerahkan SK Pemberhentian yang dikeluarkan pejabat berwenang.
Dokumen tersebut, lanjut Sidarman, harus disampaikan kepada KPU pada saat penyerahan dokumen pencalonan hingga selesainya masa pencermatan DCT pada 3 Oktober 2023 mendatang. Jika sampai lewat dari masa pencermatan, parpol dari caleg berstatus kepala kampung belum juga menyerahkan SK pemberhentian, maka calon bersangkutan dinyatakan TMS dan parpol tidak lagi bisa mengajukan pengganti.
Aturan di atas, menurutnya, juga diperkuat dengan pasal 29 huruf (g) dan (j) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, dimana seorang kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik serta ikut dan/ atau terlibat langsung dalam kampanye pemilu dan pilkada.
Selain para aparat kampung, KPU Manokwari juga berharap calon yang masih berstatus ASN segera melengkapi dokumen seperti yang diatur dalam ketentuan pencalonan. Hal ini dimaksudkan agar proses menuju tahap penetapan DCT bisa berjalan lancar.
Mengacu pada aturan, KPU Manokwari berharap partai politik segera mempersiapakan dokumen yang harus dilengkapi di masa pencermatan mendatang. Dokumen dimaksud, termasuk terkait SK Pemberhentian kepala kampung. KPU Juga berharap partai politik memaksimalkan waktu di masa pencermatan jika ingin melakukan perubahan dalam DCS sebelum ditetapkan menjadi DCT.
Sesuai jadwal tahapan yang telah disusun, Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPRD Kabupaten Manokwari akan ditetapkan pada 4 November 2023. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan kampanye. Sesuai jadwal, kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pelaksanaan pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Selain memilih calon legislatif, pemilu nanti juga akan memilih presiden dan wakil presiden. (rls)