MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Semua orang yang melakukan kegiatan usaha, wajib memiliki legalitas dalam bentuk perizinan yang kini dengan mudah mengurusnya. Pengurusan perizinan dibadang apapun sejak beberapa tahun lalu, sudah berbasis online, yang diberi nama, Online Single Submission (OSS).
Pemilik usaha yang ingin mengurus perizinan, diwajibkan melakukan pengurusan sendiri tanpa meminta orang lain atau pun menggunakan calo. Sebab, pengurusan dengan jaringan yang stabil, akan berlangsung sekira 10-15 menit.
Kepala Bidang Perizinan, pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Manokwari, Ahmad Ramija Lessy, mengatakan, pengurusan izin melalui OSS lebih cepat dan mudah serta bisa dilakukan dimana saja.
Hal ini kata dia, sudah disosialisasikan sejak tahun lalu namun, masih di dapati adanya usaha yang tidak memiliki izin, bahkan ada yang menggunakan orang lain untuk melakukan pengurusan pendaftatan perizinan melalui OSS.
“Ini sistem 1 NIK untuk 1 NIB (Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Induk Berusaha) Jadi wajib diisi sendiri, agar ketika penambahan klasifikasi usaha, bisa dilakukan sendiri,” ujarnya disela sela pelaksanaan Sosialisasi OSS bagi UMKM di salah satu hotel di Manokwari, Jumat (30/12/2022).
Tak hanya itu, terdafar secara legal dalam berwirauasaha akan memudahkan pemilik usaha dalam segala hal, termasuk mengajukan kredit modal usaha. “Kedepan, akan ada syarat Lampiran NIB pada Pengurusan KUR. Makanya harus memiliki izin usaha itu. Karena di NIB ada yang namanya lampiran klasifikasi usaha,” katanya.
Selain memudahkan, pemilik usaha juga memiliki pegangan ketika bidang usaha yang dijalankannya terdampak suatu persoslan.
Diterangkan Ahmad, di dalam pengurusan OSS, ada sejumlah lampiran yang diurus, salah satunya adalah dokumen ijin lingkungan paling terendah misalnya untuk usaha stan kayu ataupun bengkel motor.
Dimana pemilik bengkel membuang oli bekas yang ditampung? atau pemilik stan kayu membuang ampas hasil skap dan gergaji. Oleh sebab itu, sambung dia, perlu ada dokumen ijin lingkungan terendah. Dokumen itu diklasifikasi tiga tingkat sesuai dengan bentuk usaha yang ada.
Selain itu, bagi pengusaha kontraktor yang hendak mengikuti lelang proyek pemerintah juga wajib memiliki NIB.
Karena, di NIB ada lampiran klasifikasi usaha. Misalnya seseorang pemilik usaha memiliki klasifikasi gedung hunian, dan yang bersangkutan hendak mengikuti lelang proyek dreinase, maka orang tersebut harus tambahkan klasifikasi drainse dulu.
“Intinya, menjalankan usaha dengan legal akan menjadi nyaman. Pengurusan OSS ini kan mudah. Jika belum paham, silahkan ke kantor kami, akan ada pendampingan dalam pengurusan tanpa di pungut biaya,” tambahnya. (rls)