YOGYAKARTA– Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo menekankan pentingnya Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Hal itu diungkapkannya dalam Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Dana Desa menuju Desa Maju dan Mandiri di Yogyakarta Expo Center, Selasa (26/03/2019).
Menurut Hadi, peningkatan kapasitas aparatur desa menjadi penting karena kompetensi setiap aparatur di semua desa yang berbeda. Hal ini dilatarbelakangi oleh letak geografis Indonesia yang berimbas pula pada kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang berbeda pula.
“Desa Mandiri itu secara teknis harus juga ditunjang dengan peningkatan kapasitas aparatur. Kalau kita bicara secara objektif, ini kan masih banyak yang perlu ditingkatkan, yaitu: keanekaragaman geografi dan keanekaragaman SDM. Padahal pengelolaan anggaran itukan harus ada sistem akuntansi desa, sehingga perlu terbangun pengelolaan keuangan secara baik dan benar,” terang Hadi.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menandai dimulainya suatu era menuju kemandirian desa, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam pengelolaan keuangan desa.
“Adanya Undang-undang desa, sebetulnya mendorong desa untuk lebih mandiri. Terlebih lagi Pemerintahan sudah memberikan perhatiannya termasuk dalam pengalokasian dana desa yang begitu bisa dirasakan manfaatnya,” kata Hadi.
Total anggaran dana desa sebesar Rp 257 triliun selama 5 tahun tak pernah mengalami penurunan setiap tahunnya. Rinciannya, Rp 20,67 triliun di tahun 2015, Rp 46,98 trilliun di tahun 2016, Rp 60 triliun untuk tahun 2017 dan 2018, dan Rp 70 triliun di tahun 2019. Tahun 2019 fokus perhatian pada pengembanganan Sumber Daya Manusia Indonesia termasuk aparatur pemerintahan desa di dalamnya. (rls)