Ini Alasan Bupati Pegaf Belum Laporkan LKPj 2018

0
Apel gabungan di Pemkab Pegaf.(Foto:klikpapua.com)

KLIKPAPUA.COM,PEGAF- Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) sampai saat ini belum menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Pegaf atas pelaksanaan pembangunan di negeri atas awan Papua tahun anggaran 2018.

Padahal sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007, pasal 17 ayat 1, telah diatur bahwa LKPj tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau pada akhir Maret lalu.

Bupati Kabupaten Pegaf, Yosias Saroy saat ditemui baru-baru ini, mengatakan, belum disampaikannya LKPj tahun 2018 ke DPRD Kabupaten Legaf, karena masih menunggu hasil audit pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Kami masih menunggu hasil audit dari BPK sebelum LKPj ke DPRD pegaf,” kata Bupati.Yosias yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Manokwari, menuturkan, setelah LKPj tersebut, maka akan dilakukan pembahasan perubahan APBD tahun 2019.

“Setelah LKPj bupati kepada DPRD baru kita bicara perubahan APBD. Setelah itu baru kita bicara ABBD induk tahun 2020,” tutupnya.(rsl/red)

Editor: BUSTAM



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.