Data Peserta JKN-KIS Prajurit TNI/Polri di Kabupaten Manokwari Diperbaharui

0
BPJS Kesehatan Manokwari
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Deny Jermy Eka Putra Mase. (Foto: Aufrida/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manokwari menggelar rekonsiliasi data peserta JKN-KIS bagi prajurit TNI/Polri se- Kabupaten  Manokwari pada semester 1 tahun 2022.

Kegiatan rekonsiliasi  yang dilaksanakan di  Swiss-Belhotel, Selasa (22/3/2022)  menghadirkan 58 satker dari TNI/Polri.

Kepala BPJS  Kesehatan Cabang Manokwari, Deny Jermy Eka Putra Mase  mengatakan,  rekonsiliasi

data peserta JKN-KIS bagi TNI/Polri ini untuk memastikan kesesuaian data anggota TNI/Polri bersama anggota keluarga yang tercatat dalam jaminan kesehatan.

“Selain itu, kami lakukan untuk memastikan bahwa data baik personil TNI maupun Polri ini benar-benar  sudah sesuai master file, dan data baik itu di TNI maupun Polri dan juga di BPJS Kesehatan,” ungkap Deny.

Dikatakan, setiap saat ada perubahan  data, yang mana ada yang baru, ada yang mutasi, ada yang pindah, ada yang naik pangkat dan lain sebagainya.

Sehingga,menurutnya, perlu dilakukan rekonsiliasi  untuk memastikan antara data master file di BPJS kesehatan dan juga di TNI/Polri.

Lanjut Deny mengatakan, manfaatnya juga kedepan untuk memastikan bahwa para personil TNI/Polri ini bisa mendapatkan jaminan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sesuai dan tepat dimana mereka terdaftar.

“Kegiatan ini hanya di laksanakan sehari saja di Kabupaten Manokwari, sedangkan untuk kabupaten lainnya yang merupakan  wilayah kerja kantor BPJS Kesehatan Cabang Manokwari sudah dilakukan secara door to door,” ungkap Deny.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga membuka layanan, sehingga pada saat rekonsiliasi  bisa diketahui mana peserta yang belum terdaftar, mana yang baru terdaftar dan mana yang sudah terdaftar, meninggal,  pindah domisili dan yang perubahan pangkat dan golongan.” Sehingga pada kesempatan ini apabila ada peserta baru kita bisa langsung melakukan pendaftaran bagi calon peserta JKN-KIS  baru,” tuturnya.

Untuk anggota yang masuk dalam daftar peserta JKN-KIS, lanjut Deny menjelaskan yakni  suami, istri dan 3 orang anak. Pemotongan  iurannya juga sama seperti ASN yaitu 5%, 4%  dari  pemberi kerja dan 1% dari pekerja itu sendiri. “Dan bagi peserta yang naik pangkat masih tetap sama.(aa)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.