Belum Laporkan LHKPN 100 Persen, TPP 21 OPD di Mansel Ditahan

0
Sekretaris Inspektorat, Mansel, Adhi. (Foto: Andi/klikpapua)
MANSEL,KLIKPAPUA.com–Belum  melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) 100%, 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Manokwari Selatan diberi sanksi penahanan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).
“Penahanan TPP tersebut berdasarkan, Peraturan Bupati Kabupaten Manokwari Selatan No 34 Tahun 2021,” ujar Sekretaris Inspektorat, Adhi saat ditemui awak media di kantor Inspektorat, Jumat (4/3/2022).
Dikatakan Adhi, bagi OPD yang sudah melaporkan LHKPN 100 persen, proses pengurusan dan pembayaran TPP mereka sudah dibayarkan. “Untuk penahanan TPP kita laksanakan sesuai Perbup. Bagi OPD belum 100 persen melaporkan LHKPN sampai 28 Februari, kita tidak layani untuk proses pengurusan TPP dengan tujuan supaya dalam satu OPD mereka saling mengingatkan antara satu dan lainnya. Nanti kalau sudah melapor, baru kita rekomendasi di BKAD untuk proses pengurusan TPP mereka,” ujarnya.
Adapun OPD sudah 100 persen melaporkan LHKPN dan sudah dilayani pembayaran TPP ada sebanyak 12 OPD, di antaranya, Inspektorat, BKAD, BPMK, Disnaker, Sekwan, Dinas Lingkungan Hidup, Staf Ahli, Kesbangpol, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BPBD, Bappeda, Dinas Perhubungan.
Dikatakan, batas waktu pelaporan LHKPN sesuai ditentukan KPK sampai tanggal 31 Maret 2022. “Untuk itu, bagi wajib lapor yang  belum melapor agar segera melapor sampai dengan batas ditentukan oleh KPK,” tutupnya. (eap)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.