Pemda Manokwari Menunggu Surat Eksekusi Atas Lahan Perpanjangan Runway Rendani

0
Asisten I Setda Manokwari, Wanto. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Masih ada beberapa warga yang belum mau menerima hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas lahan perpanjangan Runway Bandara Rendani.
Asisten I Setda Manokwari, Wanto saat ditemui klikpapua.com usai Dies Natalis STIH Manokwari, Kamis (17/2/2022) mengatakan, warga yang masih belum mau  menerima ganti rugi yakni keluarga ZM dan AT. Ada lagi keluarga B, berhubung sertifikat tanahnya ada di bank.
“ZM meminta agar pemerintah menganti rugi sebesar 600 lebih, sedangkan dari hasil KJPP mendapat penilaian sebesar 400 juta lebih. Serupa terjadi juga pada AT meminta ganti rugi sebesar 500 juta, yang mana dari KJPP menilai seharga 200 juta lebih,” ungkapnya.
Sementara untuk B sertifikat masih menjadi jaminan kredit di bank. Sedangkan bank tersebut menetapkan prinsip ada uang ada barang. Sementara pengadaan tanah ada barang ada uang. “Sehingga ada uang dulu  baru sertifikat dikeluarkan dari bank, tapi di tim pengadaam sertifikat dulu kita validasi baru uang keluar. Itu yang menjadi persoalan, dimana ada titik simpul yang tidak terurai disitu, sehingga kita sudah konsinyasikan kemudian kita minta kepada  pengadilan untuk penetapan surat eksekusi, sehingga kalau sudah ada surat eksekusi maka mau tidak mau bangunan tersebut akan diratakan dengan tanah,” tandasnya.
Wanto berharap bangunan yang belum di bongkar sebaiknya dibongkar sendiri tanpa harus menunggu pemaksaan dari tim eksekusi, sehingga bagi mereka yang hingga saat ini masih dalam proses konsinyasikan harus dengan sukarela meninggalkan tempat tersebut.(aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.