BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Teluk Bintuni rencanakan akan melakukan sidak izin usaha kepada seluruh usaha kecil menengah di wilayah SP hingga Kota Bintuni.
Kepala Dinas Perindagkop Yulius Bandi mengatakan, izin usaha yang akan di sidak, antara lain, berupa izin BBM rumah makan, kios-kios.
“Kalo tidak ada izin usahanya harus di urus nanti kita kasih kode, nanti kita pantau supaya mereka kerja sesuai aturan, kalo tidak urus izinya tutup saja,” katanya.
Langkah sidak ini dilakukan untuk menambah PAD daerah karena usaha-usaha ini nantinya akan diminta biaya retribusi.
“Untuk izin usaha ini kalangan pedagang nanti kan ada dari provinsi dan kabupaten untuk usaha2 kecil, supaya ada yang masuk,” ujarnya lagi.
Sementara itu untuk izin usaha pedagang kecil yang mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah daerah, pihaknya mengatakan akan bekerjasama dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Untuk penjual pinang tidak termasuk, ini catatan pembagian usaha melalui jalur Otsus harus ada izin usaha kita kerjasama dengan PTSP keluarkan 2000 lebih izin pada saat kasih mereka uang kita kasih izin usahanya,” pungkasnya.
Sementara pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Perindagkop Provinsi Papua Barat.(dr)