MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menilai adanya Perda Miras yang sementara berjalan sama seperti tidak ada perda. Karena realitasnya hingga saat ini Miras tetap dijual bebas.
“Zaman dulu sebelum adanya Perda Miras, minuman beredar tetapi situasi tidak separah saat ini, malah hari ini saya lihat terjadi penyelundupan minuman-minuman ilegal yang paling banyak,” kata Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren di ruang kerjanya, Jum’at (19/11/2021).
Mengapa sama? Menurut Maxsi, adanya Perda Miras orang tetap berani jual minuman secara terbuka, tanpa tertutup lagi, dimana-mana warga masyarakat sudah mengetahui titik-titik penjualan Miras.
“Perda Miras itu harus kembali diperbaharui. Dibutuhkan dukungan dari semua elemen baik masyarakat, tokoh agama, adat, perempuan dan seluruh Papua untuk sama-sama melihat Perda tersebut, agar perdanya lebih bagus,” ungkapnya.
Ia mengusulkan, yang perlu diatur dalam Perda Miras yakni tempat penjualannya. Misalnya hanya boleh dijual ditempat-tempat tertentu, seperti hotel atau tempat-tempat hiburan, dan mereka hanya boleh minum ditempat, tidak boleh keluar dari tempat penjualan.
“Minuman semakin dilarang untuk dijual atau diperketat maka orang-orang akan semakin brutal, lalu kalau memang mau berantas minuman toko, minuman lokal pun harus diberantas,” tuturnya.
Maxsi berharap pemerintah khususnya Kabupaten Manokwari bersama-sama forkopimda kabupaten dapat menggundang DPR Papua Barat dan MRPB untuk duduk bersama membahas hal ini. “Kita cari solusinya seperti apa dan jalan keluarnya bagaimana,” tandasnya.(aa)