MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Parlemen Jalanan (Parjal) turut meninjau langsung kontainer berisi minuman beralkohol yang transit di Pelabuhan Manokwari.
Ketua Parjal Ronal Mambiauw kepada wartawan mengatakan, sudah menyurati Kapolres Manokwari untuk melakukan audens dengan berbagai perwakilan elemen lainnya.
“Dalam audens besok yang akan dilakukan kami meminta kepastian hukum daripada Perda Miras, sehingga Perda Miras ini tidak dijadikan bantalan atau slogan untuk kepentingan-kepentingan mafia-mafia,” ujar Ronald, Senin malam (15/11/2021 ) di Pelabuhan Manokwari.
Menurut Ronald, pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama Bea Cukai, dimana untuk administrasi dari 5 kontainer miras tersebut tidak bermasalah. “Okelah, tetapi Manokwari ada Perda Miras, sehingga bagian ini yang harus dihargai oleh Bea Cukai, sehingga tidak bisa mengeluarkan barang tersebut, harus ditahan untuk kita mendapatkan semua proses hukum yang pasti,” ungkapnya. Ronald meminta penegakan hukum yang jelas, jangan sampai ada yang “bermain mata.”
Devisi Operasi dan Intelejen Parjal, Galang Pahala menambahkan, bahwa pihaknya ingin Pemerintah Kabupaten Manokwari menjelaskan terkait hal ini.
“Apakah betul Perda Nomor 5 Tahun 2006 masih berlaku atau tidak. Jika memang perda itu masih berlaku, maka kami inginkan untuk barang-barang tersebut harus ditahan dan kemudian ditindak secara tegas, jangan pandang bulu,” tegasnya.(aa)