MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Fraksi Otsus DPR Papua Barat menerima tiga dokumen aspirasi Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua Barat, Kamis (2/9/2021). Ketiga aspirasi itu, yakni dokumen aspirasi calon pemekaran Kabupaten Inanwatan, Metemani, Kais Kokoda (Imeko) dari masyarakat suku Imeko, dokumen pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD) oleh Lembaga Masyarakat adat (LMA) Papua Barat. Dan pemekaran calon DOB Maybrat-Sau oleh sekretaris tim pemekaran .
Pantauan klikpapua.com, Ketua Fraksi Otsus George K Dedaida didampingi Ketua Komisi III Fraksi Persatuan Nasdem DPR Papua Barat, Zeth Kadakolo, anggota Fraksi Otsus Agustinus Kambuaya dan Sekwan secara langsung menerima aspirasi tersebut.
“Saya bersama beberapa perwakilan tokoh pemekaran yang hadir dalam penyerahan aspirasi ini merupakan perwakilan dari masyarakat suku Imeko, menginggat kita sedang berada di masa pandemi COVID-19 yang selalu mematuhi protokol kesehatan, sehingga hanya perwakilan yang datang, warga masyarakat lainnya saat ini sedang menunggu informasi, benarkah fraksi Otsus DPR Papua Barat akan memperjuangkan aspirasi pemekaran Kabupaten Imeko,” jelas Ketua Tim Pemekaran Imeko, Tom Hermanus Dedaida.
Dia berharap aspirasi pemekaran ini dapat disambut dengan baik dan diperjuangkan hingga disetujui pemerintah pusat. “DPR Papua Barat fraksi Otsus harus memperjuangkan dan membawa kemenangan pemekaran Imeko bagi masyarakat suku Imeko. Saya ingin menyaksikan pemekaran ini selagi masih hidup,” harapnya.
Sekretaris LMA Papua Barat, Frangky Umpain saat menyerahkan dokumen pemekaran Papua Barat Daya (PBD) mengatakan, selain aspirasi pemekaran Imeko, ada aspirasi tambahan dari masyarakat adat terkait usulan pemekaran PBD, karena Imeko merupakan bagian dari PBD.
“Mewakili masyarakat adat, saya berharap kepada DPR Papua Barat, agar tidak hanya dua daerah ini saja yang diperjuangkan, tetapi semua wilayah di bawah daerah pemerintahan Papua Barat yang juga mengusulkan pemekaran agar diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh lembaga DPR-PB. Harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan untuk dijunjung dan dijaga bahkan diperjuangkan hingga final,” tandas Frangky.
Ketua Fraksi Otsus DPR-PB, George K Dedaida menanggapi aspirasi masyarakat adat mengatakan, prinsipnya mereka menerima dan akan memperperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat.
Setelah menerima dokumen pemekaran calon DOB Imeko, PBD dan calon DOB Maybrat-Sau pihaknya akan berkoordinasi dengan Ketua DPR Papua Barat dan anggota untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat. “Aspirasi ini sudah lama, 10 tahun yang lalu zaman pemerintahan Gubernur Bram O.Atururi. Tetapi saat itu ada moratorium dan sekarang dicabut dan dibuka khusus untuk tanah Papua serta adanya Revisi Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 2 tahun 2021 tentang revisi kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua pada pasal 76, ini peluang bagi kita semua untuk memperjuangkan pemekaran ini. Untuk itu, saya meminta dukungan doa dari masyarakat untuk menindaklanjuti aspirasi pemekaran ini,” tandas George.(aa)