MANOKWARI, KLIKPAPUA.com— Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat ( DRP-PB) telah melaksanakan RPP secara mekanisme dengan menghadirkan pakar-pakar pada draf 7 RPP, dan telah bersinergi bersama Pemerintah Papua Barat dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).
Ketua Pansus Revisi UU Otsus DPR Papua Barat Yan Anton Yoteni dalam siaran pers yang dilakukan di Aston Niu, Selasa malam (31/8/2021 ), mengatakan Pansus DPR-PB telah bekerja dengan maksimal dengan mekanisme Pansus Papua Barat hingga Paripurna penetapan.
“Kami Pansus tidak hanya bekerja begitu saja, tapi sebelum bekerja pansus mendapatkan pemaparan dan penjelasan dari pada para ahli. Ahli yang dibawa adalah ahli yang punya keahlian di masing-masing draf 7 RPP itu misalnya tentang pelaksanaan kewenangan khusus itu adalah ahli hukum tata negara, tidak bisa kita bawa ahli pertanian,” ungkap Yoteni dakam siaran persnya
Sesuai dengan tahapan, hingga setelah penetapan akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan audens bersama Wakil Presiden RI, Menteri Hukum dan HAM, Menkopolhukam, Dirjend Otda, dan juga dijadwalkan bertemu Kementerian Keuangan.
Lebih Lanjut Yoteni menjelaskan bahwa masing- masing dari DPR-PB, Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan MRPB memiliki wewenang sendiri-sendiri, untuk saat ini DPR-PB sebagai bagian dari pemerintahan Papua Barat. “Maka inilah pokok pikiran kita dalam RPP yang akan dibawah langsung ke Jakarta usai penetapan ini,” tandasnya.
Kata Yoteni, yang mana Pansus DPRPB berjalan sesuai mekanisme DPR-PB, jalan dengan mekanisme kedewanan, maka pemerintah juga berjalan dengan mekanisme pemerintah begitu juga dengan MRPB berjalan dengan mekanismenya, sehingga masyarakat perlu ketahui DPR-PB melalui pansus telah menghasilkan draf 7 RPP.
Sementara Wakil Ketua DPR Papua Barat H. Saleh Siknun,S.E mengatakan DPR-PB pada intinya bersinergi dengan pemerintah, maupun MRPB, yang mana saling melengkapi. “Dan kita sudah berjalan sesuai dengan mekanisme dewan,” tandasnya. (aa)