MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Mejelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mendukung keputusan Bupati Kabupaten Sorong Johni Kamuru untuk penyelamatan hak hidup masyarakat adat bersama sumber daya alam. Dukungan lembaga kultur itu melalui pembentukan panitia khusus (pansus) yang telah disetujui seluruh anggota MRPB dan ditetapkan dalam rapat pleno pembukaan masa sidang III tahun 2021 di kantor MRPB, Selasa (31/8/2021).
Wakil Ketua MRPB Cyrelius Adopak mengatakan pansus MPRB dibentuk untuk mengawal keputusan Bupati Sorong yang sedang berhadapan hukum atas gugatan pihak investor terkait. “MRPB bersama Bupati Sorong, apa yang diputuskan oleh sosok Johny Kamuru adalah keputusan seorang anak adat yang punya hati untuk selamatkan hutan, tanah dan masyarakat adat dari kekuasaan investor,” kata Adopak.
Dia mengatakan bahwa setelah ditetapkan, pansus MRPB segera melakukan peninjauan lapangan di kabupaten Sorong guna mengumpulkan bahan dan keterangan masyarakat adat untuk mempertahankan keputusan Bupati Johni Kamuru.
Dalam kesempatan itu, Adopak mengajak seluruh anak asli Papua yang mengemban jabatan sebagai kepala daerah di wilayah Papua Barat untuk berani berkata jujur untuk melawan segala bentuk investasi yang pada akhirnya merusak alam atau memarginalkan masyarakat adat. “Banyak contoh sudah terjadi, bahwa investor perkebunan sawit, mineral dan gas bumi maupun perusahaan kayu lebih banyak merusak hutan dan tanah adat daripada mensejahterakan masyarakat,” kata Adopak.
Selanjutnya di tempat terpisah Bupati Johny dalam keterangan persnya secara virtual menyatakan bahwa pencabutan izin perkebunan sawit di daerah itu karena secara prosedural dan substansi tidak dapat lagi ditolelir.
Bupati mengungkap bahwa izin tersebut diberikan oleh pemerintah sebelumnya, namun perusahaan dimaksud telah beberapa kali pergantian manajemen dengan perusahaan yang sama. Dan setelah dilakukan kajian bersama sejumlah pihak, kata Bupati, diketahui bahwa izin yang dikeluarkan (areal perkebunan) tetap, tapi kenyataan di lapangan secara eksistingnya hanya beberapa hektar saja yang dilakukan penanaman. “Akhirnya kami melihat bahwa secara prosedural dan substansi sudah tidak sesuai sehingga izinnya dicabut demi kelangsungan hidup masyarakat dan kelestarian alam serta kesinambungan pembangunan di daerah ini,” kata Bupati Johny Kamuru. (aa/*)