KAIMANA,KLIKPAPUA.com—Menindaklanjuti program ‘Kumham Peduli, Kumham Berbagi’ Kementerian Hukum dan HAM RI, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana menyalurkan bantuan sosial bahan kebutuhan pokok (Bapok) kepada masyarakat Kaimana yang terdampak Covid-19.
Penyaluran bantuan bertemakan ‘Bakti Kemenkumham Terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19’ yang dilaksanakan serentak di seluruh Lapas se-Indonesia ini, dilakukan pada sejumlah titik di wilayah Kota Kaimana mulai dari jalan raya hingga ke rumah-rumah warga yang benar-benar membutuhkan ditengah pendemi Covid-19.
Penyaluran bantuan oleh jajaran Lapas Kelas III Kaimana, Rabu (28/7/2021) ini, dipimpin Komandan Jaga Sidik Rada, mewakili Kepala Lapas Kaimana yang sedang bertugas diluar daerah.
Terkait bantuan ini, Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasona Laoly dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual mengatakan, penyaluran bantuan sosial berupa bahan kebutuhan pokok ini merupakan bentuk kepedulian jajaran Kementerian Hukum dan HAM terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19.
Dijelaskan, dari berbagai bantuan sosial yang disalurkan pemerintah, tercatat Kemenkumham telah menyalurkan sebanyak 46.614 paket Bansos kepada masyarakat diseluruh tanah air. Sebanyak 43.558 diberikan kepada keluarga yang secara langsung terdampak pandemi Covid-19, serta 3.056 paket kepada ASN Kemenkumham yang terpapar Covoid-19.
Bantuan sosial berupa beras, minyak goreng, gula, mie instant, sarden dan susu ini lanjutnya, tidak hanya diberikan kepada masyarakat di wilayah perkotaan, namun juga masyarakat yang ada di perbatasan negara RI dengan negara lain. “Janganlah kiranya dinilai bantuan ini dari segi jumlahnya, tetapi dari keihklasan seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM, mulai dari pegawai yang terendah sampai jajaran pimpinan tinggi madya, serta menteri,” ujar Menkumham.
Menteri Yasona lebih lanjut mengajak seluruh masyarakat, termasuk masyarakat Kaimana, untuk tetap waspada dan patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dikatakan, berbagai upaya untuk mencegah Covid-19 telah dilakukan oleh pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat, mulai dari PSBB, PPKM Darurat dan Skala Mikro, hingga PPKM Leveling saat ini yang disesuaikan dengan perkembangan Covid disetiap daerah.
“Apa yang dilakukan oleh pemerintah tidak dimaksudkan untuk mengekang masyarakat tetapi untuk keselamatan kita bersama. Aturan pemerintah tentang PPKM harus kita dukung sepenuhnya karena itu merupakan ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” tutupnya. (iw)