MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diwilayah Provinsi Papua Barat kepada Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.
Raperdasi tersebut dilakukan Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren, didampingi Ketua Pokja Agama MRPB, Kelly Duwiri dan diterima langsung oleh Gubernur Dominggus Mandacan Rabu (28/7/2021) di kediaman Gubernur Papua Barat, di Bumi Marina Manokwari.
Kelly Duwiri saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, Raperdasi yang diserahkan tidak hanya berlaku untuk pengangkatan tenaga honorer dilingkup Provinsi Papua Barat, tetapi juga berlaku bagi seluruh tenaga honorer di 13 kabupaten/kota se-Papua Barat.
Hal ini sesuai UU Otsus Nomor 21 tahun 2001 pasal 72 ayat 2 yang tidak dirubah pada revisi UU Otsus jilid II dan telah disahkan oleh pemerintah pada 15 Juli 2021. Dikatakan, dimana pada pasal itu tidak dirubah, sehingga pasal ini akan tetap berlaku hingga 20 tahun kedepan selama pemberlakuan Otsus Jilid II ini. “Jadi kami gunakan pasal ini untuk merancang Perdasi pengangkatan Honorer menjadi ASN di semua daerah di Papua Barat,” ungkapnya.
Menurut, Raperdasi ini sangat penting dan tepat jika ditetapkan dan diberlakukan terutama dimasa pandemi Covid-19 yang merongrong kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai Ketua Pokja Agama Duwiri berharap rancangan Perdasi ini dapat didorong oleh Gubernur untuk secara serius memperhatikan nasib honorer sehingga dapat diangkat menjadi ASN. “Saat ini kita masyarakat Papua Barat menghadapi pandemi Covid maka jelas kehidupannya tidak bisa sepenuhnya bergantung kepada pemerintah, sehingga dipandang sangat perlu pada situasi saat ini diangkatnya ASN daerah, ini berarti pemerintah telah berhasil mengangkat status sosial masyarakat, dengan demikian kesejahteraan mereka (masyarakat) juga terjamin, sehingga bisa mandiri memerangi Covid,” tandas Duwiri.
Alasan Covid dan kondisi masyarakat inilah yang membuat MRPB mengambil langkah tersebut.” Hal ini mendesak karena kita tidak tau kapan pandemi Covid-19 ini berlalu. Jangan pakai dana Otsus untuk bangun pembangunan fisik. Kemerdekaan yang diinginkan masyarakat Papua bukan untuk bangun gedung saja, tetapi bangun kesejahteraan manusianya,” tukas Duwiri.
Sebab menurutnya, jika formasi CPNS dilakukan oleh Pemerintah Pusat secara nasional, maka seluruh daerah di Indonesia bisa ikut tes, dan hal ini tentu akan memperkecil kesempatan bagi OAP untuk menjadi ASN. “Sebagai bukti ia mencontohkan fenomena Manokwari 2 tahun lalu OAP yang lolos hanya 27 persen. Sedangkan 73 persen adalah pendatang. Inikan fenomena yang sangat tragis, dan tidak boleh terjadi di daerah Otsus,” tuturnya.
MRPB wajib melaksanakan tugasnya untuk melakukan keberpihakan terhadap OAP dalam rangka merubah status sosial masyarakat Asli Papua. “Dengan adanya penambahan 0,25 persen dana Otsus mengapa tidak dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat OAP tetapi untuk pembangunan fisik dan lainnya,” tukasnya.
MRPB mengapresiasi kebijaksanaan gubernur yang telah menyambut baik kedatangan MRPB dan juga merespon Raperdasi yang di bawa. Tentunya dengan Raperdasi ini juga nantinya akan menjawab 500 lebih honorer yang tidak terakomodir pada pengangkatan melalui formasi CPNS tahun 2020, padahal sudah mengabdi sekitar 10 tahun.
Ditambahkan, Gubernur menyampaikan akan menindaklanjuti Raperdasi pengangkatan honorer menjadi ASN daerah.“Gubernur mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Biro Hukum serta beberapa pihak terkait lainnya, untuk melihat Raperdasi ini dan membantu mendukung kajian akademis oleh Unipa dan STIH Manokwari,” bebernya.(aa)