MANOKWARI, KLIKPAPUA.com— Pemerintah Pusat mengusulkan agar revisi Undang-Undang (UU) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada 15 Juli, besok.
Menyikap hal ini Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxsi Nelson Ahoren mengajak seluruh masyarakat baik tokoh adat, perempuan, agama, masyarakat, pemuda bahkan seluruh intelektual dan mahasiswa untuk menahan diri, tanpa melakukan aksi-aksi yang merugikan dimasa pandemi Covid-19 saat ini, dan melihat kedepannya seperti apa.
“Mari kita sama-sama melihat perubahan pada UU Otsus karena ada pasal yang dirubah dan ada penambahan pasal, dimana yang menjadi masukkan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) ada sebagian aspirasi masyarakat yang sudah diakomodir dalam perubahan UU Otsus tersebut, ” ungkap Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (14/7/2021).
Maxsi kembali lagi mengajak semua warga masyarakat Papua Barat untuk tidak membuat keributan. “Kita lihat apa terjadi pada perubahan UU Otsus kedepan. Mari kita kawal semua bersama-sama karena ini merupakan tanggungjawab kita bersama, ” ajaknya.
Kata Maxsi, kita sudah berjuang semaksimal mungkin dengan menyampaikan semua aspirasi dari hasil RDP yang diserahkan ke DPR-RI, dan DPD-RI beserta Ketua Pansus DPD-RI bahkan telah melayangkan gugatan ke MK untuk menguji materi pada pasal 77, karena pasal ini yang menjadi masalah.
Maxsi menambahkan, melalui kuasa hukum pihaknya telah meminta menyurati Ketua DPR-RI untuk menghentikan semua kegiatan atau proses pembahasan perubahan Undang-undang Otsus, dan meminta kepada Presiden RI untuk mengeluarkan peraturan presiden tentang pasal 34, agar bisa dibicarakan secara baik, namun hingga hari ini Negara tetap menjalankan pembahasan perubahan UU Otsus tersebut. (aa)