MANOKWARI, KLIKPAPUA.com— Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat telah memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi menyangkut tentang pasal 77. “Usulan Perubahan atas undang-undang ini dapat diajukan oleh Rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. “Gugatan itu sendiri untuk menguji apakah pasal 77 masih ada di dalam UU Otsus tahun 2001,” kata Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa ( 22/06/2021 ). Menurutnya MRP Papua dan Papua Barat tidak ada niat yang tidak baik dan tidak melawan Negara, tetapi saat ini yang dilakukan adalah menuntut keadilan Negara untuk mengatur UU 21 secara baik. “Dalam arti negara yang buat UU itu kenapa negara sendiri yang melangkahi UU itu sendiri,” tanya Maxsi.
“Oleh karena itu kita uji pasal 77 itu, jadi kami tidak lawan Negara, kami hanya menuntut keadilan saja, berikan hak ini kepada Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat untuk melakukan hal ini secara baik. Kalau hari ini Papua tidak bisa melaksanakan itu secara baik maka UU memerintahkan dalam perubahan UU 21 itu harus rakyat yang memberikan kepada MRP, DPRP dan diserahkan kepada pemerintah,” tambah Maxsi
Lanjut Maxsi mengatakan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat lahir dari satu undang-undang sehingga MRP Papua Barat merasa terpanggil untuk melakukan gugatan bersama dengan MRP Papua ke MK.
Lebih lanjut Maxsi menjelaskan, dimana MRPB berhasil melaksanakn RDP dan sudah tersalurkan secara baik kepada Ketua Pansus DPD-RI, namun yang menjadi masalah MRP Papua tidak dapat melakukan RDP tersebut karena ada penolakan yang dilakukan di beberapa kabupaten, sehingga MRP Papua dan Papua Barat tidak dapat melaksanakan RDPU yang direncanakan akan dilaksanakan di Biak, namun batal.
“Dimana kita saja yang sudah melaksanakan RDP terabaikan apalagi yang tidak melaksanakan RDP sama sekali, sehingga kami mempercayakan Peradi untuk melakukan gugatan untuk menguji pasal 77 tersebut, apakah pasal 77 ini masih ada di dalam UU 21 atau tidak, dan masih berlakukan di dalam UU 21, sehingga kita uji dia,” tuturnya.
Ditegaskan Maxsi, jangan lagi berbicara masalah pemekaran, namun berbicara masalah menyeluruh perpasal yang mempunyai kewenangan-kewenangan dan yang dianggap urgen. Maxsi berharap apa yang MRP Papua dan Papua Barat lalukan di MK tidak semata-mata karena ada kepentingan lain, tetapi itu karena menuntut keadilan kepada negara. (aa)