KAIMANA,KLIKPAPUA.com—Kasus korupsi dana hibah untuk pembangunan Masjid Al-Hijrah Kampung Karawawi yang melibatkan ATS sebagai tersangka, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Manokwari.
“Sebenarnya kami sudah daftar dari Selasa kemarin, namun terkendala karena surat yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari, pemberitahuan pelimpahan ke pengadilan Tipikor hanya dilakukan pada minggu pertama dan minggu ketiga setiap bulan,” ujar Kajari Kaimana Sutrisno Margi Utomo melalui Kasi Pidsus, Willy Ater, Kamis (27/5/2021).
Dikatakan, oleh karena itu berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak PN Tipikor Manokwari, kemungkinan akan terdaftar pada tanggal 1 atau 2 Juni 2021.”berkas perkaranya sudah kami titipkan ke Pengadilan Negeri Manokwari. Sementara tersangkanya masih di Lapas Kaimana,” terang Willy
Ia juga menjelaskan, pihaknya masih menunggu sampai berkasnya terdaftar, untuk selanjutnya akan ada keputusan dari Pengadilan Tipikor apakah tersangka akan dibawa ke Manokrasi dan ditahan di Lapas Manokwari atau tetap di Lapas Kaimana. “Nanti setelah terdaftar barulah ada penetapan oleh Pengadilan baik itu soal tahanan mau di tahan di mana dan berapa lama,” ujarnya.
Kasi Pidsus menambahkan, saat ini terdakwa masih menjalani masa tahanan sementara selama 40 hari dan akan berakhir pada 10 Juni 2021 mendatang.(iw)